Berita Nunukan Terkini
BKPSDM Nunukan Kaltara Sebut Pengangkatan CPNS dan PPPK Dijadwalkan Tahun 2025 Ini: Ada Perubahan
BKPSDM Nunukan, Kaltara menyebut pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan tahun ini.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara) menyebut pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) dijadwalkan tahun ini.
Diberitakan sebelumny, BKPSDM Nunukan menyampaikan bahwa CPNS dan calon PPPK Pemerintah Kabupaten Nunukan hasil seleksi tahun 2024, batal diangkat Maret 2025.
Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK saat itu merujuk pada aturan dari KemenPAN RB bahwa CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025. Sedangkan PPPK dijadwalkan pengangkatannya pada 1 Maret 2026.
"Ada perubahan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah umumkan secara resmi bahwa penetapan Nomor Induk atau NIP CPNS paling lambat 1 Juni 2025. Untuk calon PPPK paling lambat diangkat pada 1 Oktober 2025," kata Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, BKPSDM Nunukan, Mutiq Hasan kepada TribunKaltara.com, Jumat (28/03/2025), sore.
Baca juga: Pemkab Tana Tidung Pastikan Pengangkatan CPNS dan PPPK Sesuai Jadwal Pemerintah Pusat
Mutiq menjelaskan bahwa untuk di Kabupaten Nunukan, BKPSDM masih menunggu proses penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) CPNS dan calon PPPK.
"Untuk calon PPPK sudah hampir 100 persen progres penandatanganan Pertek. Tinggal teman-teman pendidik aja atau guru. Kalau CPNS, sudah ada 24 orang yang tandatangan Pertek dari 143 yang dinyatakan lulus. Calon PPPK itu 791 orang," ucapnya.
Proses Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024
Mutiq beberkan alur yang akan dilalui peserta untuk penetapan NIP ASN 2024. Setelah dinyatakan lulus sebagai CASN peserta mengusulkan dokumen di portal SSCASN berupa pengisian daftar riwayat hidup. Kemudian instansi akan melakukan verifikasi dokumen.
Lalu, instansi mengusulkan NIP CPNS dan PPPK ke BKN. BKN memproses berkas usul dari instansi. Berkas yang tidak sesuai akan dikembalikan ke instansi untuk diperbaiki.
Instansi akan menghubungi peserta apabila ditemukan dokumen yang harus diperbaiki. Apabila ada yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berkas usul tidak dapat diproses Pertek NIP CPNS dan PPPK.
Baca juga: BKPP Siapkan Tes PPPK Malinau Tahap 2 Mulai April, 1.177 Peserta Layak Ikut Seleksi Kompetensi
Kemudian setelah berkas dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), BKN akan menerbitkan Pertek.
"Setelah mendapatkan Pertek dari BKN, instansi akan segera menerbitkan surat keputusan (SK). Tahapan akan selesai ditandai dengan terbitnya SK," ungkapnya.
Penulis: Febrianus Felis
Calon Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Badan Kepegawaian Negara
BKPSDM
PPPK
KemenPAN RB
Nunukan
CPNS
Kaltara
Honorer di Nunukan Kaltara Segera Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Naik Rp500 Ribu Mulai 2025 |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Desak SPAM Sebuku Benahi Krisis Air Bersih, Rumah Sakit Terancam Tanpa Pasokan |
![]() |
---|
4 Peserta Lolos Administrasi, Seleksi Calon Dirut Perumda Tirta Nunukan Masuk Tahap Uji Kelayakan |
![]() |
---|
Konflik Lahan Berulang, Wabup Nunukan Kaltara Tekankan Pentingnya Data Dukung Pelepasan Hutan |
![]() |
---|
Pemerataan BBM Satu Harga, Pertamina Bangun Lagi SPBU di Wilayah Perbatasan Krayan Nunukan Kaltara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.