Idul Fitri 2025

922 Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, Ada yang Langsung Bebas

Total 922 WBP Lapas Kelas IIA Tarakan mendapat remisi khusus Idul Fitri atau Pengurangan Masa Pidana, ada yang langsung bebas.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
ISTIMEWA/HUMAS LAPAS TARAKAN
TERIMA REMISI KHUSUS - Warga binaan Lapas Kelas IIA Tarakan menerima remisi momen Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Senin (31/3/2025). (ISTIMEWA/HUMAS LAPAS TARAKAN) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Total 922 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima remisi khusus Idul Fitri atau Pengurangan Masa Pidana di tengah momen Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Adapun ketentuannya berdasarkan Undang-Undang atau Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Pemberian remisi dilaksanakan dan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas (Kalapas), Jupri, bertempat di Lapangan Utama, Kelas IIA Tarakan, Senin (31/3/2025) 

Penyerahan remisi khusus Idul Fitri dilaksanakan sesaat setelah pelaksanaan Salat Id.

"Dari 1097 WBP beragama Islam, 919 orang menerima RK I dan 3 orang lainnya menerima RK II langsung bebas. Besaran RK yang diterima berkisar antara 15 hari hingga paling tinggi 2 bulan," kata Jupri.

remisi khusus Idul Fitri Lapas Klas IIA Tarakan 310325_1
TERIMA REMISI KHUSUS - Warga binaan Lapas Kelas IIA Tarakan menerima remisi momen Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Senin (31/3/2025). (ISTIMEWA/HUMAS LAPAS TARAKAN)

Baca juga: 8.000 Jemaah Padati Islamic Center Tarakan, Wali Kota Khairul Open House 2 Hari

Pemberian Pengurangan Masa Pidana ini merupakan bagian dari pemenuhan hak WBP yang diatur berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah kami telah melaksanakan pemberian RK Idul Fitri 1446 Hijriah kepada 922 orang WBP dimana 3 orang di antaranya langsung bebas atau RK II dari total 1.097 WBP yang beragam Islam," papar Jupri.

Menurutnya, para WBP penerima remisi ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif yakni telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukan penurunan tingkat risiko. 

"Kami berharap semoga pemberian remisi ini dapat memotivasi para WBP untuk senantiasa berbuat baik, mengoreksi diri dan memperbaiki kesalahan yang lalu khususnya di momen Hari yang fitri," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved