Berita Tana Tidung Terkini

Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali Bakal Beri Sanksi Bertahap pada ASN yang Melanggar Jam Kerja

Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali akan menindak tegas ASN yang mangkir dan tidak disiplin dalam jam kerja, sanksi bertahap bakal mengancam.

Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Rismayanti
TINDAK TEGAS ASN - Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali (tengah) saat ditemui di lapangan RTH Djoesoef Abdullah Jl Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Selasa (8/4/2025). Ia akan menindak tegas ASN yang tidak disiplin soal jam kerja. (TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Tana Tidung akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang mangkir dan tidak disiplin dalam jam kerja.

Hal ini disampaikan Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali kepada TribunKaltara.com saat ditemui di lapangan RTH Djoesoef Abdullah Jl Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara).

"Kita akan tegasi dan akan kita sanksi ASN yang karena satu mangkir dari kerjaan dan absen sesukanya saja," ujar Ibrahim Ali, Selasa (8/4/2025).

Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Pemkab Tana Tidung Ikut Upacara, Tidak Hadir Potong TPP

Ia mengatakan telah membentuk tim pengawasan khusus untuk memantau kedisiplinan ASN, utamanya terkait kehadiran dan jam masuk kantor yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tana Tidung, Sabri, dan melibatkan sejumlah pejabat teknis.

"Kita nanti akan bentuk tim terkait pengawasan jam kerja kantor ASN, ketua timnya Pak Wakil Bupati, yang timnya Kepala BKD, Asisten Pemerintahan yang akan menangani itu," katanya.

Lebih lanjut, Ibrahim Ali mengatakan penerapan sanksi akan mengikuti aturan yang berlaku dan dilakukan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.

"Kita akan tegas berbicara masalah kehadiran ASN, jadi 10 jam diakumulasi kita akan mulai hukuman paling ringan dulu peringatan pertama, lalu lanjut peringatan kedua," ungkap Ibrahim Ali.

Ia mencontohkan, keterlambatan masuk kerja pun akan diperhitungkan secara detail.

"Absensi misal harusnya masuk 07.30 tapi dia masuknya jam 08.00, kita hitung dia terlambat setengah jam, nanti akan diakumulasi dalam satu bulan berapa," ujarnya.

Untuk sanksi, Ibrahim Ali menegaskan akan mengacu pada aturan yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 91 Tahun 2021.

"Seperti yang saya bilang tadi, akan diberi peringatan dulu ya, bertahap sesuai dengan aturan Permenpan RB Nomor 91 dan pastinya ada kemungkinan sampai ke pemberhentian sebagai hukuman paling berat," tegasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved