Berita Nunukan Terkini
Polres Nunukan Musnahkan 1,6 Kg Sabu dari 15 Tesangka, 1 WNA Laki-Laki dan 14 WNI
Sepanjang tahun 2025, Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil ungkap 22 kasus narkotika dengan dengan berat bruto 1.854,93 gram sabu-sabu.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satresnarkoba Polres Nunukan kembali melakukan pemusnahan barang bukti dalam perkara Narkotika, Senin (14/04/2025). sebanyak 1.609,49 gram atau 1,6 Kg sabu-sabu sebagai barang bukti dimusnahkan dari total bruto 1.716,93 gram hasil pengungkapan kasus sejak Januari hingga April 2025.
Berdasarkan data yang ada, total 8 laporan polisi menjadi dasar pemusnahan barang bukti dengan 15 tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 1 orang Warga Negara Asing (WNA) laki-laki, 12 Warga Negara Indonesia (WNI) laki-laki, dan 2 WNI perempuan.
"Tidak ada WNA perempuan yang terlibat dalam kasus ini," ucap Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas kepada TribunKaltara.com, pukul 12.00 Wita.
Menurut Bonifasius Rumbewa, pemusnahan barang bukti narkotika menunjukkan komitmen Polres Nunukan dalam memberantas peredaran Narkotika.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polda Kaltara Musnahkan 4,5 Kg Sabu dan 907 Miras Hasil Operasi Pekat Kayan 2025
Sebelum barang bukti sabu-sabu dimusnahkan, petugas dari Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan uji coba menggunakan alat screening drugs.
"Sebelum dimusnahkan, diuji coba dulu menggunakan alat. Apabila cairan yang kuning berubah menjadi warna ungu maka dapat dipastikan itu sabu," ucapnya.
Selanjutnya barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara melarutkannya dalam air. Pemusnahan disaksikan oleh sejumlah institusi terkait seperti TNI, Pengadilan Negeri Nunukan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nunukan, dan awak media.
Adapun sabu yang disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) masing-masing sebanyak 0,95 gram.
Selain itu, dalam periode yang sama, Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil mengungkap total 22 kasus Narkotika dengan berat bruto 1.854,93 gram sabu-sabu, serta 5 botol liquid Narkotika dengan berat masing-masing 50 ml.

"Total 34 tersangka diamankan dalam pengungkapan ini, terdiri dari 1 WNA laki-laki, 30 WNI laki-laki, dan 3 WNI perempuan," ujar Boni.
Polres Nunukan juga mencatat adanya selisih 138 gram sabu, yang sebelumnya telah dimusnahkan pada Maret 2025 dan sebagian lainnya digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.
Boni mengapresiasi kerja keras tim Satresnarkoba dalam menggagalkan peredaran Narkotika di wilayah perbatasan RI-Malaysia.
Dia juga mengimbau masyarakat Nunukan untuk terus mendukung pemberantasan Narkoba.
"Ini bukan hanya prestasi institusi Polri, tapi juga bentuk komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya Narkotika," ungkapnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Satresnarkoba Polres Nunukan
pemusnahan
barang bukti
sabu-sabu
tersangka
WNA
WNI
dimusnahkan
Kapolres Nunukan
Bonifasius Rumbewas
narkotika
TribunKaltara.com
10 Sekolah di Nunukan Raih Penghargaan Adiwiyata, Bupati Irwan Sabri Beri Pesan Khusus |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Koperasi PNS Sejahtera Nunukan Rp12,5 Miliar |
![]() |
---|
Harga Ikan di Nunukan Mulai Normal, Pasokan dari Tawau Masih Terkendala Regulasi dan Armada |
![]() |
---|
Pengendara Mabuk Tabrak Lubang di Jalan Kristanto Nunukan, Satu Orang Tewas, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Terima Merah Putih dari PWI Nunukan, Veteran: Perjuangan tak Boleh Padam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.