Berita Nunukan Terkini

Polres Nunukan Musnahkan 1,6 Kg Sabu dari 15 Tesangka, 1 WNA Laki-Laki dan 14 WNI

Sepanjang tahun 2025, Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil ungkap 22 kasus narkotika dengan dengan berat bruto 1.854,93 gram sabu-sabu.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
PEMUSNAHAN SABU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melakukan pemusnahan barang bukti dalam perkara Narkotika, di Aula Sebatik Polres Nunukan, Senin (14/04/2025), pagi. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satresnarkoba Polres Nunukan kembali melakukan pemusnahan barang bukti dalam perkara Narkotika, Senin (14/04/2025). sebanyak 1.609,49 gram atau 1,6 Kg sabu-sabu sebagai barang bukti dimusnahkan dari total bruto 1.716,93 gram hasil pengungkapan kasus sejak Januari hingga April 2025.

Berdasarkan data yang ada, total 8 laporan polisi menjadi dasar pemusnahan barang bukti dengan 15 tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 1 orang Warga Negara Asing (WNA) laki-laki, 12 Warga Negara Indonesia (WNI) laki-laki, dan 2 WNI perempuan.

"Tidak ada WNA perempuan yang terlibat dalam kasus ini," ucap Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas kepada TribunKaltara.com, pukul 12.00 Wita.

Menurut Bonifasius Rumbewa, pemusnahan barang bukti narkotika menunjukkan komitmen Polres Nunukan dalam memberantas peredaran Narkotika.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polda Kaltara Musnahkan 4,5 Kg Sabu dan 907 Miras Hasil Operasi Pekat Kayan 2025

Sebelum barang bukti sabu-sabu dimusnahkan, petugas dari Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan uji coba menggunakan alat screening drugs. 

"Sebelum dimusnahkan, diuji coba dulu menggunakan alat. Apabila cairan yang kuning berubah menjadi warna ungu maka dapat dipastikan itu sabu," ucapnya.

Selanjutnya barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara melarutkannya dalam air. Pemusnahan disaksikan  oleh sejumlah institusi terkait seperti TNI, Pengadilan Negeri Nunukan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nunukan, dan awak media.

Adapun sabu yang disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) masing-masing sebanyak 0,95 gram.

Selain itu, dalam periode yang sama, Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil mengungkap total 22 kasus Narkotika dengan berat bruto 1.854,93 gram sabu-sabu, serta 5 botol liquid Narkotika dengan berat masing-masing 50 ml. 

Pemusnahan sabu di Nunukan 02 14042025.jpg
PEMUSNAHAN SABU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melakukan pemusnahan barang bukti dalam perkara Narkotika, di Aula Sebatik Polres Nunukan, Senin (14/04/2025), pagi.

"Total 34 tersangka diamankan dalam pengungkapan ini, terdiri dari 1 WNA laki-laki, 30 WNI laki-laki, dan 3 WNI perempuan," ujar Boni.

Polres Nunukan juga mencatat adanya selisih 138 gram sabu, yang sebelumnya telah dimusnahkan pada Maret 2025 dan sebagian lainnya digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.

Boni mengapresiasi kerja keras tim Satresnarkoba dalam menggagalkan peredaran Narkotika di wilayah perbatasan RI-Malaysia. 

Dia juga mengimbau masyarakat Nunukan untuk terus mendukung pemberantasan Narkoba.

"Ini bukan hanya prestasi institusi Polri, tapi juga bentuk komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya Narkotika," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved