Kabar Artis

3 Fakta Putusan Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven: Orang Ketiga, Hak Asuh Anak, hingga Nafkah

Fakta-fakta putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven, mulai dari tuduhan selingkuh terbukti, hak asuh anak, hingga wajib bayar nafkah Rp 1 miliar.

Wartakotalive.com-Arie Puji Waluyo/Tribunnews.com-Fauzi Alamsyah
FAKTA PUTUSAN CERAI - Baim Wong hadiri sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024). Paula Verhoeven hadir dalam sidang cerainya dengan Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025). Simak fakta-fakta hasil sidang putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven. 

TRIBUNKALTARA.COM - Sidang putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven telah digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025).

Putusan cerai ini dibacakan secara e-court sehingga pemohon dan termohon tidak diwajibkan hadir di persidangan.

Hasilnya, pengadilan resmi mengabulkan permohonan cerai yang diajukan aktor Baim Wong terhadap istrinya, Paula Verhoeven.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyampaikan majelis hakim menyatakan permohonan cerai dikabulkan setelah mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan Baim selama proses persidangan.

FAKTA SIDANG CERAI - Paula Verhoeven unggah video klarifikasi bantah tuduhan selingkuh, namun pihak Baim Wong hanya tertawa dan sebut punya bukti kuat. Terbaru, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.
FAKTA SIDANG CERAI - Paula Verhoeven unggah video klarifikasi bantah tuduhan selingkuh, namun pihak Baim Wong hanya tertawa dan sebut punya bukti kuat. Terbaru, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven. (ARSIP - Instagram @paula_verhoeven/@baimwong)

Baca juga: Hadiri Sidang Putusan Cerai, Baim Wong Minta Paula Verhoeven tak Bikin Postingan Keributan Lagi

"Dan dalam proses persidangan, ternyata dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon (Baim), tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon (Paula) itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti. Maka dengan demikian, gugatannya atau permohonan pemohon itu dikabulkan," kata Suryana.

Berikut sederet fakta hasil siang putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven

1. Terbukti Ada Orang Ketiga

Selain pertengkaran dalam rumah tangga, persidangan juga mengungkap keberadaan pihak ketiga yang disebut-sebut berinisial NS.

Meski belum inkrah, majelis hakim menyatakan keterlibatan NS terbukti.

Paula Verhoeven terbukti berselingkuh dengan NS yang merupakan sahabat dekat Baim Wong.

"Berkaitan dengan adanya pihak ketiga juga di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan itu terbukti," kata Suryana.

Hal ini membuat Paula Verhoeven dinyatakan sebagai istri durhaka atau nusyuz dalam istilah hukum Islam.

2. Pembagian Hak Asuh Anak

Selain mengajukan gugatan cerai, Baim Wong juga meminta hak asuh anak.

Majelis hakim pun menetapkan Baim Wong dan Paula Verhoeven mendapatkan hak asuh anak bersama.

Baim dan Paula dinilai memiliki kesamaan misi untuk mengasih kedua anak secara bersama.

Dalam proses mediasi, Paula meminta hak asuh anak diberikan kepadanya terlebih dahulu selama enam bulam pertama sebelum dilanjutkan oleh Baim.

Namun, majelis hakim menolak usulan itu dan menggantinya menjadi dua minggu.

"Sehingga tentang hak asuh anak ini ditetapkan bahwa anak yang bernama Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Dragon Wong berada di bawah pemeliharaan bersama," kata Suryana.

Pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid mengatakan kliennya tak keberatan dengan putusan tersebut.

Namun, menurut Fahmi, dalam praktiknya nanti anak-anak itu tidak dapat dipaksa ketika ingin bersama ibu atau ayahnya.

"Tapi satu hal yang harus dipahami anak itu bukan objek sehingga tidak bisa dieksekusi jika dia tidak mau," kata Fahmi.

Sementara itu, kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma, mengatakan soal hak asuh anak yang terpenting adalah demi kebaikan anak-anak itu sendiri.

"Ya visinya sama, visinya sama untuk kebaikan anak. Kalau semisalnya ada perbedaan pandangan orangtua itu yang dirugikan anak," kata Alvon di PA Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Paula Verhoeven Curhat Perubahan Sikap Buah Hatinya, Pasrah pada Keputusan Hakim soal Hak Asuh Anak

3. Baim Wong Wajib Bayar Nafkah Mut'ah Rp 1 Miliar

Dalam putusan cerainya, Baim Wong diwajibkan membayar nafkah mut'ah sebesar Rp 1 miliar kepada Paula Verhoeven sesuai pertimbangan dari majelis hakim.

"Maka ditetapkanlah mut'ah termohon selaku istri yang diceraikan oleh pemohon itu berupa uang sejumlah Rp 1 miliar," kata Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

Paula Verhoeven dinyatakan tak berhak mendapat nafkah madhiyah dan nafkah iddah karena terbukti berselingkuh dengan pria berinisial NS.

Baim Wong sendiri tak keberatan dengan putusan pengadilan soal nafkah mut'ah sebesar Rp 1 miliar tersebut.

Kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid, menyatakan kliennya tak peduli soal uang dalam proses perceraian ini.

Fahmi Bachmid menambahkan Baim Wong hanya peduli soal pembuktian perselingkuhan Paula Verhoeven dan hak asuh anak.

"Dan Baim saya tanya, enggak ada persoalan (soal uang) yang penting terbukti adanya perselingkuhan, anak dalam keadaan trauma, dan terbukti semua apa yang selama ini ada dalam proses persidangan," kata Fahmi.

(*)

Berita tentang Kabar Artis

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Putusan Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven: Terbukti Selingkuh dan Berbagi Hak Asuh Anak, https://www.kompas.com/hype/read/2025/04/17/072009266/fakta-putusan-cerai-baim-wong-dan-paula-verhoeven-terbukti-selingkuh-dan-berbagi-hak-asuh-anak.
Tim Redaksi: Ady Prawira Riandi, Tri Susanto Setiawan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved