Polresta Bulungan Musnahkan Sabu
Baru 3 Hari Bebas dari Penjara Nas Kembali Ditangkap, Polresta Bulungan: Barang Bukti Sabu 156 Gram
Nasini bahkan baru tiga hari keluar dari penjara di Lapas Nunukan, sebelumnya akhirnya ditangkap kembali di Sekatak pada 27 Maret 2025 lalu.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Dari 3 tersangka yang dihadirkan dalam pemusnagan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 670 gram di Mapolresta Bulungan, Jumat (25/04/2025), satu di antaranya diketahui sebagai seorang residivis. Dia adalah Nas (45 tahun), warga Sekatak, Bulungan.
Pria ini bahkan baru tiga hari keluar dari penjara di Lapas Nunukan, sebelumnya akhirnya ditangkap kembali di Sekatak pada 27 Maret 2025 lalu.
"Dia (Nas) residivis. Sebelumnya telah dipenjara selama 7 tahun penjara, dalam kasus yang sama (narkoba). Dan kini ditangkap lagi," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Bulungan AKP Derry Eko Setiawan, di sela rilis pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolresta Bulungan, Jumat (25/04/2025).
Dia membeberkan, penangkapan terhadap Nas bermula dari laporan masyarakat.
Baca juga: Sabu 670 Gram yang Dimusnahkan Polresta Bulungan Senilai Rp 700 Juta, Selamatkan 3.350 Jiwa Manusia
Dari penyelidikan, Nas ditangkap di rumah salah satu warga berinisial Mar di Sekatak.
Menurut pengakuan tersangka, pada Selasa, 25 Maret 2025 sekitar pukul 06.45 Wita, dia dihubungi rekannya Sa, dari Tarakan untuk meminta menjemput barang (sabu) di Pelabuhan Intraka di Sekatak.
Dia pun bergegas ke Dermaga PT. Intraka. Setelah menunggu sekitar 5 menit di dermaga tersebut, ada speedboat mesin 40 PK dari Tarakan tiba.
Ada 2 orang pria yang tidak dikenalnya menghampiri, lalu melakukan video call dengan Sa.
Setelah dipastikan itu dirinya, dia diberikan 1 kantong plastik warna hitam berisi sabu.
Usai transaksi, Nas pun kembali ke rumah Mar, dan bersiap untuk berangkat ke Berau untuk membawa barang haram tersebut.
Untuk menghindari petugas, dia menyembunyikan sabu tersebut di pinggir sungai, sekitar 100 meter dari rumah Mar.
Keesokan harinya, pada 26 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 Wita dia mengambil kantong plastik warna hitam yang sebelumnya disimpan di pinggir sungai.
Dia menyimpan bungkusan plastik berisi sabu itu di dalam kardus merk sunlight.
Belum sempat dia berangkat ke Berau, pada Kamis, 27 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 Wita datang dua mobil berisi anggota Opsnas Sat Resnarkoba Polresta Bulungan dan langsung melakukan penggeledahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.