Berita Nasional Terkini
Purnawirawan TNI Tuntut Pemakzulan Wapres Gibran: Kaesang Pasang Badan, Prabowo Hormati Usulan
Usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI menguat, simak respons Kaesang Pangarep dan Prabowo Subianto.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
Meski demikian, Wiranto menjelaskan bahwa Presiden Prabowo tidak bisa serta-merta merespons usulan tersebut.
"Sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Panglima Tertinggi TNI, tidak bisa serta-merta menjawab itu. Spontan menjawab tidak bisa," kata Wiranto.

Wiranto menuturkan, Presiden Prabowo perlu mempelajari dengan seksama usulan tersebut karena merupakan masalah yang berat dan fundamental.
Tak hanya itu, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem distribusi kekuasaan yang mana ada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Oleh karenanya, Presiden Prabowo tidak dapat merespons usulan yang isinya merupakan ranah lembaga lain.
"Artinya kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ," ungkap Wiranto.
"Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya Presiden, bukan domain Presiden, tentu Presiden tidak akan menjawab atau merespons itu," sambungnya.
Wiranto juga mengatakan bahwa Prabowo meminta publik agar tidak ikut menyikapi pro dan kontra.
Karena hal tersebut nantinya dikhawatirkan hanya akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan yang akan mengganggu kebersamaan.
8 Usulan Purnawirawan TNI
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
Gibran Rakabuming Raka
Kaesang Pangarep
Prabowo Subianto
Wiranto
Purnawirawan TNI
Wakil Presiden
Wapres
pemakzulan
pencopotan
Kuasa Hukum Tunggu Titah Jokowi, Siap Laporkan 4 Orang ke Polisi Terkait Tudingan Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Bicara soal Bonus Demografi Indonesia lewat Video Monolog, Wapres Gibran Cari Perhatian Publik? |
![]() |
---|
Prabowo Tunjuk Mensesneg Prasetyo Hadi Jadi Jubir Presiden, Kecewa dengan Blunder Hasan Nasbi? |
![]() |
---|
Prabowo Dikabarkan Bertemu Megawati Secara Tertutup, Pengamat Singgung 'Pihak Solo' yang tak Senang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.