May Day Buruh Gelar Diskusi
Buruh Tarakan Curhat Lepas BPJS Kesehatan PBI, Kini Berhenti Kerja, Begini Penjelasan Wali Kota
Begini penjesalan Wali Kota Tarakan Khairul soal buruh awal BPJS Kesehatan PBI harus beralih ke BPJS Kesehatan perusahaan, namun kini berhenti kerja.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN-Diskusi Terbuka Ketenagakerjaan bersama buruh, Supid salah satu pekerja mempertanyakan BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran). Pasalnya ada pekerja yang terpaksa melepaskan BPJS Kesehatan PBI yang ditanggung pemerintah, karena wajib mengikuti ketentuan BPJS Kesehatan perusahaan.
"Banyak karyawan dari PBI beralih. Lalu saat resign dari perusahaan karena masa pensiun atau habis masa kontraknya, banyak karyawan di perusahaan sistemnya kontrak tiga bulan, enam bulan tidak lagi bisa menjamin. Sementara kita sulitnya dapat BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah," ungkapnya, Kamis (1/5/2025)
Lalu setelah resign, pekerja tidak lagi memiliki jaminan BPJS Kesehatan yang dibayarkan pemerintah sementara penghasilan untuk membayar BPJS Kesehatan secara normal tidak bisa dilaksanakan. Tentunya ini menjadi keresahan bagi pekerja kontrak yang sebelumnya mendapat BPJS Kesehatan PBI.
Menjawab pertanyaan pekerja tersenut. Wali Kota Tarakan, Khairul menjelaskan peserta PBI masuk ke perusahaan misalnya status kontrak pabrik udang yang diketahui modelnya musiman. Yakni produksi hanya pada saat panen. Di sana, ada kewajiban perusahaan memberikan perlindungan kepada karyawan termasuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Baca juga: BREAKING NEWS-Peringatan May Day 2025, Buruh di Tarakan dan Kaltara Gelar Diskusi Terbuka
"Fenomena kami tangkap, mereka tidak mau melepas PBI. Sebenarnya perusahaan lebih mudah lagi karena, tidak membiayai. Tapi kan perlu diketahui, pada saat bekerja otomatis semua ditanggung perusahaan sepaket. Karena misalnya dalam BPJS Naker, selain jaminan kecelakan kerja dan jaminan kematian juga ada Jaminan Hari Tua ( JHT)," paparnya.
Khairul menegaskan, Pemkot Tarakan telah berkoordinasi ke BPJS kesehatan untuk pekerja yang berstatus PHK masih dijamin sampai mendapatkan pekerjaan baru.
"Kemudian kalau belum dapat, maka bisa menghubungi dinsos setempat. Database awal masih ada di situ. Saya ingtkan ke Dinsos, masyarakat kita yang tidak mampu, yang ada databasenya, semestinya bisa masuk ke PBI daerah. Karena PBI pusat pasti sudah tidak bisa masuk karena kan ada dua ditanggung yaitu pusat dan daerah," jelasnya.
Khairul menjelaskan untuk di pusat, database dari BPS dan benar dibuktikan orang tidak mampu. Biasanya dibuktikan karena masuk program PKH dan lainnya.
"Yang ditanggung pemda, adalah yang difokuskan ke daerah. Problemnya mereka kalau sakit, bisa sampai terkuras. Bahkan orang kaya sekalipun bisa. Dulu saya pas Dinkes ada kriteria tambahan BPJS untuk kasus seperti itu. Orang kaya bisa miskin. Kena kanker, orsng kaya bisa jual rumah, gagal ginjal cuci darah. Kalau dinilai kasat mata, oleh petugas tim penilai pusat, itu masuk kriteria miskin," ujarnya.

Apabila ada kasus seperti yang dikeluhkan pekerja sudah berhenti kerja dan terlanjur melepaskan BPJS PBI, bisa kembali mendaftar ke BPJS Kesehatan dengan melapor terlebih dahulu ke Dinsos Tarakan.
"Yang jadi persoalan, bapaknya tidak daftar ulang. Kan harusnya pergi daftar ulang. Ini hanya persoalan informasi. InsyaAllah di Tarakan bisa diakomodir," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.