Jadwal Kapal Feri Kaltara

Penumpang Kapal Feri Tana Tidung-Tarakan Diimbau Ada di Pelabuhan 2 Jam Lebih Awal, Cek Jadwalnya 

Hari ini, Sabtu 3 Mei 2025, kapal feri KMP Manta rute Tana Tidung-Tarakan Kalimantan Utara berangkat dari Pelabuhan Sewang pukul 13.00 Wita.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RISMAYANTI
TRANSPORTASI AIR - Keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan Kalimantan Utara dijadwalkan hari ini, Sabtu (3/5/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG-Guna mempermudah proses bongkar muat, penumpang kapal feri KMP Manta dan membawa kendaraan diimbau untuk berada di Pelabuhan Sebawang paling lambat dua jam sebelum keberangkatan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub ) Tana Tidung, Arief Prasetiawan saat ditemui di kantornya Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara ).

"Jadi kapal feri ini kan ada proses bongkar muat barang atau kendaraan, memudahkan penumpang atau kendaraa itu harus sudah standby di Pelabuhan Sebawang paling kurang dua jam sebelum keberangkatan supaya tidak tertinggal juga," ujar Arief.

Dijadwalkan kapal feri KMP Manta akan melakukan layanan penyebrangan Tana Tidung menuju Tarakan hari ini Sabtu (3/5/2025) melalui Pelabuhan Sebawang.

Baca juga: Penumpang dan Operator Kapal Feri Tana Tidung-Tarakan Diimbau Jaga Keselamtan, Berangkat Hari Ini

Diketahui kapal feri KMP Manta sudah tiba di Pelabuhan Sebawang sejak pukul 05.00 WITA, Sabtu (3/5/2025).

Kapal feri KMP Manta dijadwalkan berangkat dari Tana Tidung menuju Tarakan melalui Pelabuhan Sebawang pada pukul 13.00 WITA hari ini Sabtu (3/5/2025).

Tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuaikan dengan jenis dan kategorinya, berikut daftarnya :

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)

2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Baca juga: Kapal Feri Tana Tidung-Tarakan Berangkat Hari Ini, Penumpang Disarankan Bawa Bekal, Perjalanan 7 Jam

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

4. Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved