Jadwal Kapal Feri Kaltara

Penumpang dan Operator Kapal Feri Tana Tidung-Tarakan Diimbau Jaga Keselamtan, Berangkat Hari Ini

Jadwal keberangkatan kapal feri KMP Manta Tana Tidung- Tarakan Kalimantan Utara hari ini, Kamis 1 Mei 2025. Berlayar dari Pelabuhan Sebawang.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RISMAYANTI
TRANSPORTASI AIR - Keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan Kalimantan Utara dijadwalkan hari ini, Kamis (1/5/2025). Berangkat dari Pelabuhan Sebawang. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Debit air tinggi, penumpang dan operator untuk kapal feri KMP Manta rute Tana Tidung-Tarakan Kalimantan Utara diimbau  jaga keselamatan saat diperairan.

"Bagi penumpang dan operator kapal itu selalu kami ingatkan untuk jaga keselamatan saat di perjalanan terutama ketika air tinggi apalagi kadang kayu juga banyak yang ikut hanyut," ujar Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub ) Tana Tidung, Arief Prasetiawan.

Dijadwalkan kapal feri KMP Manta melakukan layanan penyebrangan rute Tana Tidung-Tarakan hari ini Kamis (1/5/2025) melalui Pelabuhan Sebawang.

Diketahui kapal feri KMP Manta sudah tiba di Pelabuhan Sebawang sejak pukul 04.00 WITA, Kamis (1/5/2025).

Baca juga: Kapal Feri Tana Tidung-Tarakan Berangkat Hari Ini, Penumpang Disarankan Bawa Bekal, Perjalanan 7 Jam

Dijadwalkan kapal feri KMP Manta berangkat dari Tana Tidung menuju Tarakan melalui Pelabuhan Sebawang pada pukul 12.00 WITA hari ini Kamis (1/5/2025).

Tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuaikan dengan jenis dan kategorinya, berikut daftarnya :

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)

2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

Baca juga: Kapal Feri KMP Manta Rute Tana Tidung-Tarakan Berangkat Hari Ini, Jumat 25 April 2025

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

4. Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter

5. Golongan IV barang Rp 938.000 (mobil pickup dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter)

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved