Berita Nasional Terkini

Komentar Mahfud MD soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Tetap Sah Jadi Presiden, tapi Bisa Dipidana

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD ikut komentari soal tudingan ijazah palsu Jokowi, sebut tetap sah jadi Presiden meski bisa disanksi secara pidana.

ARSIP - Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI
KOMENTAR MAHFUD MD - Potret Mahfud MD. Ikut komentari tudingan ijazah palsu Jokowi, Mahfud MD tegaskan semua kebijakan yang dibuat di era Joko Widodo tetap sah, meski begitu sang mantan Presiden bisa disanksi secara pidana. 

TRIBUNKALTARA.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan seluruh keputusan yang diambil Jokowi saat menjadi Presiden ke-7 RI tetap sah, meski ijazahnya nantinya terbukti palsu.

Mahfud mengungkapkan semua kebijakan Jokowi selama dua periode tetap sah secara ketatanegaraan.

"Taruhlah, betul tuh ijazah Pak Jokowi palsu, misalnya, lalu ada yang mengatakan begini 'kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, maka seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi Presiden batal atau tidak sah'."

"Saya bilang ndak lah. Apa hubungannya? Itu kan hukum tata negaranya," kata Mahfud, dikutip dari kanal YouTube miliknya, Minggu (4/5/2025).

MAHFUD MD - Mahfud MD komentari kasus viral mobil RI 36 Raffi Ahmad. Tanggapi soal tudingan ijazah palsu Jokowi, Mahfud MD ungkap semua kebijakan Joko Widodo selama jadi Presiden tetap sah.
MAHFUD MD - Mahfud MD komentari kasus viral mobil RI 36 Raffi Ahmad. Tanggapi soal tudingan ijazah palsu Jokowi, Mahfud MD ungkap semua kebijakan Joko Widodo selama jadi Presiden tetap sah. (ARSIP - YouTube Mahfud MD Official)

Baca juga: Jokowi Serahkan Barang Bukti 24 Video dalam Laporan Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

Mahfud juga menuturkan, jika pengadilan memutuskan ijazah Jokowi palsu dan menyatakan segala kebijakannya batal, maka negara akan bubar.

Dia mencontohkan terkait gelaran Pemilu 2024, di mana semua aturan hingga mekanisme diteken oleh Jokowi.

Lalu, jika ada putusan dari pengadilan, ijazah Jokowi palsu dan semua kebijakannya dinyatakan tidak sah, maka hasil Pemilu 2024, otomatis juga tidak sah dan perlu diulang.

Terkait hal tersebut, Mahfud menegaskan hakim tidak mungkin untuk mengetok palu putusan tersebut.

"Kalau pendekatan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, itu dalilnya keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak, itu harus dijamin kepastian hukumnya," katanya.

Meski begitu, Mahfud mengatakan Jokowi tetap akan disanksi pidana jika memang ijazahnya terbukti palsu.

"Kalau pidana bisa ya, karena itu personal dan bukan terkait keputusan ketatanegaraannya," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud MD Yakin Pengadilan Negeri dan PTUN Bakal Tolak Gugatan Kasus Ijazah Jokowi

Pada kesempatan yang sama, Mahfud MD meyakini Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal menolak gugatan terkait tudingan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo palsu.

Mulanya, Mahfud menjelaskan soal gugatan perdata terkait ijazah Jokowi ke PN.

Namun, dia meyakini gugatan tersebut akan langsung ditolak karena bukan wewenangnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved