Berita Nasional Terkini
Komentar Mahfud MD soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Tetap Sah Jadi Presiden, tapi Bisa Dipidana
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD ikut komentari soal tudingan ijazah palsu Jokowi, sebut tetap sah jadi Presiden meski bisa disanksi secara pidana.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan seluruh keputusan yang diambil Jokowi saat menjadi Presiden ke-7 RI tetap sah, meski ijazahnya nantinya terbukti palsu.
Mahfud mengungkapkan semua kebijakan Jokowi selama dua periode tetap sah secara ketatanegaraan.
"Taruhlah, betul tuh ijazah Pak Jokowi palsu, misalnya, lalu ada yang mengatakan begini 'kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, maka seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi Presiden batal atau tidak sah'."
"Saya bilang ndak lah. Apa hubungannya? Itu kan hukum tata negaranya," kata Mahfud, dikutip dari kanal YouTube miliknya, Minggu (4/5/2025).

Baca juga: Jokowi Serahkan Barang Bukti 24 Video dalam Laporan Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
Mahfud juga menuturkan, jika pengadilan memutuskan ijazah Jokowi palsu dan menyatakan segala kebijakannya batal, maka negara akan bubar.
Dia mencontohkan terkait gelaran Pemilu 2024, di mana semua aturan hingga mekanisme diteken oleh Jokowi.
Lalu, jika ada putusan dari pengadilan, ijazah Jokowi palsu dan semua kebijakannya dinyatakan tidak sah, maka hasil Pemilu 2024, otomatis juga tidak sah dan perlu diulang.
Terkait hal tersebut, Mahfud menegaskan hakim tidak mungkin untuk mengetok palu putusan tersebut.
"Kalau pendekatan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, itu dalilnya keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak, itu harus dijamin kepastian hukumnya," katanya.
Meski begitu, Mahfud mengatakan Jokowi tetap akan disanksi pidana jika memang ijazahnya terbukti palsu.
"Kalau pidana bisa ya, karena itu personal dan bukan terkait keputusan ketatanegaraannya," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud MD Yakin Pengadilan Negeri dan PTUN Bakal Tolak Gugatan Kasus Ijazah Jokowi
Pada kesempatan yang sama, Mahfud MD meyakini Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal menolak gugatan terkait tudingan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo palsu.
Mulanya, Mahfud menjelaskan soal gugatan perdata terkait ijazah Jokowi ke PN.
Namun, dia meyakini gugatan tersebut akan langsung ditolak karena bukan wewenangnya.
Golkar Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran sampai Selesai, Bahlil: Mau Dua Periode, Nggak Masalah |
![]() |
---|
Soal Alasan Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Pengamat Nilai sang Jubir tak Dekat dengan Prabowo |
![]() |
---|
Purnawirawan TNI Tuntut Pemakzulan Wapres Gibran: Kaesang Pasang Badan, Prabowo Hormati Usulan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Tunggu Titah Jokowi, Siap Laporkan 4 Orang ke Polisi Terkait Tudingan Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.