Berita Nasional Terkini

Komentar Mahfud MD soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Tetap Sah Jadi Presiden, tapi Bisa Dipidana

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD ikut komentari soal tudingan ijazah palsu Jokowi, sebut tetap sah jadi Presiden meski bisa disanksi secara pidana.

ARSIP - Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI
KOMENTAR MAHFUD MD - Potret Mahfud MD. Ikut komentari tudingan ijazah palsu Jokowi, Mahfud MD tegaskan semua kebijakan yang dibuat di era Joko Widodo tetap sah, meski begitu sang mantan Presiden bisa disanksi secara pidana. 

TRIBUNKALTARA.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan seluruh keputusan yang diambil Jokowi saat menjadi Presiden ke-7 RI tetap sah, meski ijazahnya nantinya terbukti palsu.

Mahfud mengungkapkan semua kebijakan Jokowi selama dua periode tetap sah secara ketatanegaraan.

"Taruhlah, betul tuh ijazah Pak Jokowi palsu, misalnya, lalu ada yang mengatakan begini 'kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, maka seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi Presiden batal atau tidak sah'."

"Saya bilang ndak lah. Apa hubungannya? Itu kan hukum tata negaranya," kata Mahfud, dikutip dari kanal YouTube miliknya, Minggu (4/5/2025).

MAHFUD MD - Mahfud MD komentari kasus viral mobil RI 36 Raffi Ahmad. Tanggapi soal tudingan ijazah palsu Jokowi, Mahfud MD ungkap semua kebijakan Joko Widodo selama jadi Presiden tetap sah.
MAHFUD MD - Mahfud MD komentari kasus viral mobil RI 36 Raffi Ahmad. Tanggapi soal tudingan ijazah palsu Jokowi, Mahfud MD ungkap semua kebijakan Joko Widodo selama jadi Presiden tetap sah. (ARSIP - YouTube Mahfud MD Official)

Baca juga: Jokowi Serahkan Barang Bukti 24 Video dalam Laporan Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

Mahfud juga menuturkan, jika pengadilan memutuskan ijazah Jokowi palsu dan menyatakan segala kebijakannya batal, maka negara akan bubar.

Dia mencontohkan terkait gelaran Pemilu 2024, di mana semua aturan hingga mekanisme diteken oleh Jokowi.

Lalu, jika ada putusan dari pengadilan, ijazah Jokowi palsu dan semua kebijakannya dinyatakan tidak sah, maka hasil Pemilu 2024, otomatis juga tidak sah dan perlu diulang.

Terkait hal tersebut, Mahfud menegaskan hakim tidak mungkin untuk mengetok palu putusan tersebut.

"Kalau pendekatan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, itu dalilnya keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak, itu harus dijamin kepastian hukumnya," katanya.

Meski begitu, Mahfud mengatakan Jokowi tetap akan disanksi pidana jika memang ijazahnya terbukti palsu.

"Kalau pidana bisa ya, karena itu personal dan bukan terkait keputusan ketatanegaraannya," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud MD Yakin Pengadilan Negeri dan PTUN Bakal Tolak Gugatan Kasus Ijazah Jokowi

Pada kesempatan yang sama, Mahfud MD meyakini Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal menolak gugatan terkait tudingan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo palsu.

Mulanya, Mahfud menjelaskan soal gugatan perdata terkait ijazah Jokowi ke PN.

Namun, dia meyakini gugatan tersebut akan langsung ditolak karena bukan wewenangnya.

"Yang gugat ijazahnya Jokowi ini, pertama masuk ke gugatan peradilan perdata. Lah, saudara keabsahan ijazah kok digugat perdata, pengadilan bilang 'itu bukan wewenang saya'."

"Jadi, benar pengadilan itu bilang NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima) karena bukan wewenang," katanya dikutip dari video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Minggu (4/5/2025).

Mahfud juga menjelaskan bahwa suatu pihak bisa menggugat pihak lain secara perdata ketika memang ada perjanjian kontrak antara keduanya, tetapi salah satunya tidak memenuhi syarat.

Lalu, ketika disangkutkan dengan gugatan ijazah Jokowi secara perdata, maka Mahfud menegaskan hal tersebut tidak masuk akal.

Pasalnya, Jokowi tidak pernah membuat perjanjian kontrak dengan pihak penggugat terkait ijazahnya.

Dengan aturan di atas, Mahfud mengungkapkan ketika pengadilan justru menerima dan memutus gugatan tersebut, maka hal tersebut melanggar aturan peradilan.

"Kapan Pak Jokowi melakukan kontrak dengan yang menggugat itu? Mewakili siapa dia? Saya tidak membela Pak Jokowi dan juga pengadilan."

"Benar dia (pengadilan negeri), justru kalau dia memutus salah," jelas Mahfud MD.

Lalu, Mahfud mengilustrasikan jika penggugat melayangkan gugatan ijazah Jokowi ke PTUN, maka hasilnya akan sama yaitu ditolak.

Dia meyakini PTUN bakal menolak gugatan tersebut karena tidak ada kerugian yang dialami penggugat secara ketatusahanegaraan.

Sehingga, dia mengungkapkan gugatan yang paling benar untuk dilayangkan penggugat adalah langsung ke Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku pihak yang menerbitkan ijazah Jokowi.

"Seharusnya Anda minta, kalau mencabut ijazah itu, minta ke UGM karena UGM yang menerbitkan, masa PTUN. Dan lagipula, apa rugimu secara ketatausahanegaraan?" jelasnya.

Selain itu, Mahfud juga mengungkapkan bahwa individu maupun kelompok tidak bisa memaksa UGM untuk memperlihatkan dokumen seperti ijazah milik Jokowi.

Jika hal tersebut terjadi, maka dikhawatirkan, setiap orang bisa seenaknya meminta dokumen milik orang lain tanpa izin dari yang bersangkutan.

"Lembaga hukum perdata, privat, sekelompok orang, datang ke UGM memaksa, saya mau lihat ijazahnya Pak Jokowi, itu nggak bisa."

"Kalau begitu, setiap orang nanti bisa minta, bisa lihat kayak ijazahnya Pak Mahfud seperti apa," kata Mahfud.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Tegaskan Jokowi Tetap Sah Jadi Presiden jika Ijazahnya Terbukti Palsu, tapi Bisa Dipidana, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/05/04/mahfud-md-tegaskan-jokowi-tetap-sah-jadi-presiden-jika-ijazahnya-terbukti-palsu-tapi-bisa-dipidana.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved