Berita Nasional Terkini

Komentar Luhut soal Isu Pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI: Ribut-ribut Begitu Kampungan

Purnawirawan TNI Luhut Binsar Pandjaitan memberikan tanggapan soal usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

ARSIP - https://maritim.go.id/
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Menko Luhut Binsar Pandjaitan. Purnawirawan TNI yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasinonal itu memberikan respons soal usulan pemakzulan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. 

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

(*)

(Tribunnews.com/Milani Resti Dilanggi/Seno Tri Sulistiyono)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Luhut: Ribut-ribut Begitu Kampungan, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/05/06/soal-usulan-pemakzulan-gibran-luhut-ribut-ribut-begitu-kampungan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved