Jadwal Kapal Feri Kaltara

Perjalanan Kapal Feri Tana Tidung-Tarakan Ditempuh Kurang Lebih 7 Jam, Berikut Jadwal Hari Ini 

Hari ini, Rabu 7 Mei 2024 kapal feri KMP Manta berangkat dari Tana Tidung menuju Tarakan Kalimantan Utara, waktu tempuhnya kurang lebih 7 jam.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RISMAYANTI
TRANSPORTASI AIR - Keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan Kalimantan Utara dijadwalkan hari ini, Rabu (7/5/2025). Berlayar dari Pelabuhan Sebawang. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Meski durasi perjalanan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan Kalimantan Utara diperkirakan kurang lebih tujuh jam, namun masyarakat diuntungkan karena bisa membawa kendaraan pribadi dengan tarif terjangkau.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub ) Tana Tidung, Arief Prasetiawan saat ditemui di kantornya Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara ).

"Untuk durasi perjalanan cukup panjang memang dengan kapal feri, tapi keuntungannya penumpang bisa sekalian bawa kendaraan dengan harga yang relatif lebih murah," ujar Arief.

Dijadwalkan kapal feri KMP Manta melakukan layanan penyebrangan rute Tana Tidung-Tarakan hari ini Rabu (7/5/2025) melalui Pelabuhan Sebawang.

Baca juga: Segini Tarif Tiket Penumpang Kapal Feri KMP Manta Tana Tidung-Tarakan, Berangkat Senin 5 Mei 2025

Diketahui kapal feri KMP Manta sudah tiba di Pelabuhan Sebawang sejak pukul 01.00 WITA, Rabu (7/5/2025).

Dijadwalkan kapal feri KMP Manta berangkat dari Tana Tidung menuju Tarakan melalui Pelabuhan Sebawang pada pukul 11.00 WITA hari ini Rabu (7/5/2025).

Tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuaikan dengan jenis dan kategorinya, berikut daftarnya :

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)

2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

Baca juga: Penumpang Kapal Feri Tana Tidung-Tarakan Diimbau Ada di Pelabuhan 2 Jam Lebih Awal, Cek Jadwalnya 

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

4. Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved