Polda Kaltara Ungkap 14 Kg Sabu
Simpan Sabu 12 Kg di Jok Motor, Dua Pria Ditangkap di Tanjung Selor Kaltara
Ditreskoba Polda Kaltara tangkap dua pria yang sembunyikan sabu di jok motor seberat 12 Kg, ditangkap di Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Dua pria yang berboncengan mengendarai motor, ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Utara ( Kaltara) pada Senin (12/05/2025) lalu.
Kedua pria yang diketahui berinisial Sd dan RS ini, diamankan di lampu merah persimpangan Jalan Durian - Jalan Rambutan Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara.
Saat digeledah, polisi menemukan 12 bungkus kemasan teh China yang berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 12 Kilogram (Kg).
Direktur Resnarkoba Kombes Pol Ronny Try Prasetyo mengungkapkan, kedua pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, diamankan personel Subdit 2, Ditresnarkoba pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 Wita.
Penangkapan bermula, saat personel Ditresnarkoba Polda Kaltara, mendapatkan informasi dari pelabuhan, ada 2 orang dari Tarakan yang dicurigai gerak-geriknya.
Dari informasi tersebut, lanjutnya, tim Subdit 2 Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan.
Baca juga: BREAKING NEWS 17 Kasus Narkoba Diungkap Polda Kaltara dari Maret hingga Mei 2025, Ada 14,9 Kg Sabu
Ronny mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui, kedua tersangka sempat berpindah-pindah hotel di Tanjung Selor.
Pada lokasi terakhir di Hotel Platinum di Jalan Durian, tersangka mengambil motor PCX berwarna Merah dan dibuntuti anggota.
"Tersangka yang menggunakan motor PCX dibuntuti anggota, kemudian saat di simpang lampu merah Jalan Durian - Jalan Rambutan, motor dihentikan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan juga motornya," kata Diresnarkoba.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang yang dicurigai narkotika jenis sabu dengan bungkus bertuliskan GUANYINWANG, yang di simpan di dalam jok motor warna merah tersebut.
Tersangka dan barang bukti sabu langsung digelandang ke Mapolda Kaltara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
"Pelaku dalam kapasitas sebagai kurir. Barang ini rencana akan dibawa ke luar Kaltara. Yakni ke Sulawesi," ungkap Dir Resnarkoba mengakhiri.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/sabu-di-jok-motor-210525_4.jpg)