Berita Tana Tidung Terkini

Akui Ada Persoalan Anggaran, Pemkab Tana Tidung Kaltara Rencankan Serahkan SK PPPK Oktober 2025

Karena persoalan anggaran, Pemkab Tana Tidung rencanakan penyerahan SK bagi PPPK akan dilakukan paling lambat Oktober 2025.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com/Rismayanti
PENYERAHAN SK PPPK - Pj Sekda Tana Tidung, Idham Nur saat ditemui di kantornya Saat ditemui di kantornya Jl Tanah Abang, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Selasa (11/3/2025). Penyerahan SK PPPK akan dilakukan paling lambat Oktober 2025. (TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Tana Tidung, Kaltara rencanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan paling lambat Oktober 2025.

Hal ini disampaikan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Tidung, Idham Nur, saat ditemui di kantornya Jl Tanah Abang, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ).

"Sementara belum ada perubahan kebijakan. SK PPPK bisa kita berikan di bulan Oktober, bisa juga sebelumnya. Tapi yang pasti tidak akan melewati Oktober," ujar Idham Nur kepada TribunKaltara.com, Rabu (28/5/2025).

Ia menjelaskan, setelah SK diserahkan, proses selanjutnya adalah penerbitan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas (SPPT) yang menjadi dasar perhitungan gaji PPPK.

Baca juga: Banyak Nakes Lolos CPNS dan PPPK, RSUD Nunukan Kaltara Krisis SDM, Layanan Kesehatan Terganggu 

“Misalnya SK diserahkan Oktober, SPPT bisa saja keluar di bulan berikutnya. Dari situ mulai dihitung gajinya,” tambahnya.

Terkait belum diterbitkannya SK saat ini, Idham menyebutkan salah satu penyebabnya adalah belum tersedianya alokasi anggaran.

“Beberapa daerah memang sudah menyerahkan SK, tapi kita belum bisa karena persoalan anggaran. Sekarang juga tidak mungkin kita anggarkan karena sudah terjadi pergeseran anggaran,” katanya.

Ia menyebut, anggaran untuk belanja pegawai kontrak baru bisa dimasukkan pada perubahan APBD.

“Karena ini menyangkut tata kelola keuangan, belanja untuk PPPK baru bisa kita alokasikan di perubahan anggaran nanti,” tegasnya.

Sementara itu, untuk menutupi kebutuhan tenaga kerja, Pemkab Tana Tidung telah memanggil kembali sejumlah PPPK yang sempat dirumahkan.

Baca juga: Guru Honorer di Perbatasan Wafat Sebelum Mengabdi Sebagai PPPK Nunukan Kaltara, SK Diterima Suami

 

Namun mereka ditarik kembali dengan status tenaga kontrak.

“Itu pun tidak semua, hanya yang benar-benar dibutuhkan. Statusnya masih tenaga jasa kontrak, bukan PPPK,” tutupnya.

(*)

Penulis : Rismayanti

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved