Berita Malinau Terkini
Aktivitas Pasca Tambang di Malinau Selatan Tuai Polemik, Warga Desa Loreh Ngadu ke DPRD
Warga Desa Loreha di Malinau Selatan, Malinau Kalimantan Utara didampingi PKBH melakukan audinesi ke DPRD Malinau, adanya aktivitas pasca tambang.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Kegiatan pasca tambang di wilayah Malinau Selatan dipersoalkan sebagian warga dari Desa Loreh Kecamatan Malinau Selatan, Malinau, Kalimantan Utara, Selasa (10/6/2025).
Warga didampingi Lembaga Bantuan Hukum Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Malinau Keadilan melaporkan beberapa persoalan berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi pasca tambang oleh perusahaan batu bara.
Audiensi yang difasilitasi DPRD Malinau dipimpin Ketua DPRD Malinau, Ping Ding menghadirkan perwakilan 2 pemerintah desa, PKBH Malinau Keadilan dan manajemen perusahaan PT BDMS.
Ketua PKBH Malinau Keadilan, Sepiner Roben dalam dialog terbuka menyampaikan warga sebelumnya telah mencoba membuka komunikasi mulai dari pihak perusahaan hingga ke kecamatan.
Baca juga: DLH Malinau Tindaklanjuti 2 Kejadian Dugaan Sungai Tercemar Limbah Tambang, Panggil Perusahaan
Namun dikarenakan tidak adanya respon dari perusahaan termasuk dari pemerintah daerah melalui Pemerintah Kecamatan Malinau Selatan, warga berinisiatif mengadukan perkara ini ke DPRD.
"Kami telah berupaya menempuh upaya sesuai mekanisme prosedural. Termasuk meminta ke pihak kecamatan, namun hingga tidak ada respon. Sehingga kami menyampaikan persoalan kami ke rumah kami, DPRD Malinau," ujar Sepiner, Selasa (10/6/2025).
Warga Desa Loreh, Malinau Selatan awalnya mempersoalkan aktivitas rehabilitasi pasca tambang yang saat ini sedang dilakukan perusahaan.
Penanaman tanaman di atas lahan yang diklaim warga dulunya berisi kesepakatan pasca eksploitasi menyangkut hak-hak warga setempat.
Warga Loreh, Mina Lawai menyampaikan pada dasarnya masyarakat terbuka jika adanya rencana aktivitas ini disampaikan secara baik-baik.
Sosialisasikan atau informasikan terkait wilayah garapan dan aktivitas alih fungsi lahan diperlukan karena terkait hak warga.
Perkara ini menurutnya, telah sampai ke meja dewan karena dia menilai tak ada itikad baik dari perusahaan untuk membangun komunikasi.
"Sampai sekarang, kami tidak diberitahukan, tidak dibicarakan secara baik-baik. Sementara ada hak masyarakat di situ. Kami minta dewan memfasilitasi kami dan membantu menemukan solusinya," kata Mina.
Sementara ini, sedang berlangsung dialog antara pemerintah desa Loreh, Desa Langap, Perusahaan, PKBH dan DPRD Malinau.
(*)
Penulis: Mohammad Supri
tambang
Malinau Selatan
warga
Desa Loreh
Malinau
Kalimantan Utara
rehabilitasi
perusahaan
batu bara
DPRD Malinau
Ping Ding
TribunKaltara.com
| Disdik Malinau Lakukan Perbaikan Dapodik di 41 Sekolah, Menyusul Ditemukan Ketidaksesuain Data |
|
|---|
| Stok Solar Terbatas 60 Ton Sebulan, SPBU di Malinau Kaltara Atur Batas Distribusi Harian |
|
|---|
| 16 Ribu Wisatawan Kunjungi Desa Setulang Malinau, Konservasi Ikan Tane Olen jadi Daya Tarik |
|
|---|
| Merawat Ekologi dan Tradisi, Warga Desa Wisata Setulang Malinau Rayakan Dame Moo Ajo |
|
|---|
| Harga MinyaKita di Kabupaten Malinau Kini Naik, Mulai Rp 25 Ribu hingga Rp 30 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/rapat-di-Malinau-10062025jpg.jpg)