Selasa, 28 April 2026

Berita Malinau Terkini

Aktivitas Pasca Tambang di Malinau Selatan Tuai Polemik, Warga Desa Loreh Ngadu ke DPRD 

Warga Desa Loreha di Malinau Selatan, Malinau Kalimantan Utara didampingi PKBH melakukan audinesi ke DPRD Malinau, adanya aktivitas pasca tambang.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
AUDIENSI DEWAN - Warga Loreh didampingi Lembaga Bantuan Hukum PKBH Malinau Keadilan berdialog terkait persoalan kegiatan pasca tambang di Malinau Selatan, Selasa (10/6/2025). Sejumlah warga mempertanyakan terkait aktivitas pascatambang di wilayah penghasil batu bara tersebut. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Kegiatan pasca tambang di wilayah Malinau Selatan dipersoalkan sebagian warga dari Desa Loreh Kecamatan Malinau Selatan, Malinau, Kalimantan Utara, Selasa (10/6/2025).

Warga didampingi Lembaga Bantuan Hukum Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Malinau Keadilan melaporkan beberapa persoalan berkaitan dengan  kegiatan rehabilitasi pasca tambang oleh perusahaan batu bara.

Audiensi yang difasilitasi DPRD Malinau dipimpin Ketua DPRD Malinau, Ping Ding menghadirkan perwakilan 2 pemerintah desa, PKBH Malinau Keadilan dan manajemen perusahaan PT BDMS.

Ketua PKBH Malinau Keadilan, Sepiner Roben dalam dialog terbuka menyampaikan warga sebelumnya telah mencoba membuka komunikasi mulai dari pihak perusahaan hingga ke kecamatan.

Baca juga: DLH Malinau Tindaklanjuti 2 Kejadian Dugaan Sungai Tercemar Limbah Tambang, Panggil Perusahaan

Namun dikarenakan tidak adanya respon dari perusahaan termasuk dari pemerintah daerah melalui Pemerintah Kecamatan Malinau Selatan, warga berinisiatif mengadukan perkara ini ke DPRD.

"Kami telah berupaya menempuh upaya sesuai mekanisme prosedural. Termasuk meminta ke pihak kecamatan, namun hingga tidak ada respon. Sehingga kami menyampaikan persoalan kami ke rumah kami, DPRD Malinau," ujar Sepiner, Selasa (10/6/2025).

Warga Desa Loreh, Malinau Selatan awalnya mempersoalkan aktivitas rehabilitasi pasca tambang yang saat ini sedang dilakukan perusahaan.

Penanaman tanaman di atas lahan yang diklaim warga dulunya berisi kesepakatan pasca eksploitasi menyangkut hak-hak warga setempat.

Warga Loreh, Mina Lawai menyampaikan pada dasarnya masyarakat terbuka jika adanya rencana aktivitas ini disampaikan secara baik-baik.

Bantuan lembaga hukum 10062025.jpg
POLEMIK PASCA TAMBANG - Ketua Pusat Konsultasi Bantuan Hukum Malinau Keadilan, Sepiner Roben saat berdialog dengan DPRD terkait persoalan pasca tambang, Selasa (10/6/2025).

Sosialisasikan atau informasikan terkait wilayah garapan dan aktivitas alih fungsi lahan diperlukan karena terkait hak warga

Perkara ini menurutnya, telah sampai ke meja dewan karena dia menilai tak ada itikad baik dari perusahaan untuk membangun komunikasi.

"Sampai sekarang, kami tidak diberitahukan, tidak dibicarakan secara baik-baik. Sementara ada hak masyarakat di situ. Kami minta dewan memfasilitasi kami dan membantu menemukan solusinya," kata Mina.

Sementara ini, sedang berlangsung dialog antara pemerintah desa Loreh, Desa Langap, Perusahaan, PKBH dan DPRD Malinau.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved