Jadwal Kapal Feri Kaltara

Kapal Feri Tana Tidung-Tarakan Berangkat Hari ini, Berikut Harga Tiket Penumpang dan Kendaraan 

Siang ini, Sabtu 14 Juni 2025 kapal feri KMP Manta berangkat dari Pelabuhan Sebawang Tana Tidung menuju Tarakan Kalimantan Utara.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RISMAYANTI
TRANSPORTASI AIR - Keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan dijadwalkan hari ini, Sabtu (14/6/2025). Berangkat dari Pelabuhan Sebawang. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG- Dijadwalkan kapal feri KMP Manta akan melakukan layanan penyebrangan rute Tana Tidung-Tarakan, Kalimantan Utara hari ini, Sabtu (14/6/2025) melalui Pelabuhan Sebawang.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Arief Prasetiawan saat ditemui TribunKaltara.com di Kantor Dinas Perhubungan Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Tana Tidung.

"Dua hari sekali kapal feri KMP Manta berangkat dari Tana Tidung ke Tarakan kecuali menjelang hari besar biasanya kami bersurat untuk minta penambahan trip," ujar Arief.

Diketahui kapal feri KMP Manta sudah berangkat dari Tarakan ke Pelabuhan Sebawang sejak pukul 04.00 WITA, Sabtu (14/6/2025).

Baca juga: Jadwal dan Tarif Tiket Keberangkatan Kapal Feri KMP Manta KTT-Tarakan, Kendaraan Mulai Rp 70 Ribu

KMP Manta berangkat dari Tana Tidung menuju Tarakan melalui Pelabuhan Sebawang pada pukul 12.00 WITA hari ini Sabtu  (14/6/2025).

Tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuaikan dengan jenis dan kategorinya, berikut daftarnya :

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)

2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Kapal Feri KMP Manta Rute Tana Tidung-Tarakan Siang ini, Senin 2 Juni 2025

4. Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter

5. Golongan IV barang Rp 938.000 (mobil pickup dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter)

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved