Advertorial
Pansus DPRD Kaltara Seriusi Pembahasan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
Anggota DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah mengatakan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal telah sampai pada tahap harmonisasi dengan Kemenkumham.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Wakil Ketua Pansus Ranperda DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Syamsuddin Arfah mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai tahapan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Menurutnya, Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal telah sampai pada tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Selain itu, DPRD Kaltara juga sedang memantapkan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
"Kemudian hasilnya itu kita bahas, ada beberapa saran serta masukan. Kita akan siapkan untuk meneruskan ke Kementerian Dalam Negeri. Terus terang dari Kemenkumham ini sarannya bagus ya, baik secara legal drafting, narasinya dan lain sebagainya cukup bagus. Salah satu diantaranya kalau untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial itu, minta dihilangkan pemeliharaan taman makam pahlawan, karena menurut mereka ini tidak ada hubungannya dalam Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial," ungkap Syamsuddin Arfah, Kamis (19/6/2025).
Kemudian berkaitan dengan tenaga kerja lokal, dia mengatakan, itu lebih banyak dibicarakan tentang norma kerja.
Namun saat di Kemenkumham, diminta untuk diberikan definisi, yang kemudian dilakukan sharing untuk mendefinisikan hal tersebut.
"Ternyata norma itu lebih kepada hal-hal yang berkaitan kepada waktu kerja, banyak hal-hal yang berkaitan itu waktu, norma dan seluruhnya sampai kepada perempuan cuti, perempuan hamil dan sebagainya," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Menurutnya, Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal ini lebih kepada mengakomodir Sumber Daya Manusia (SDM) lokal, sehingga warga Kalimantan Utara dapat terserap di perusahaan-perusahaan yang ada.
"Jadi minimal 80 persen, SDM lokal bisa diterima di perusahaan-perusahaan yang ada di Kaltara. Kemudian kapan mereka bisa disebut sebagai tenaga kerja lokal, minimal mereka berdomisili selama setahun atau 12 bulan, dimana analisa kita 12 bulan ini tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lama. Kemudian hal-hal lain standard saja, pemerintah nanti mengawasi," tegasnya.
"Ada 80 persen tenaga kerja lokal ini tidak di kunci mati, karena ada juga bahasa yang sifatnya terbuka jika seandainya memang tidak tersedia 80 persen, boleh mencari yang lain. Ini yang sesuai dibutuhkan oleh perusahaan yang ada," ujarnya menambahkan.
Dengan Raperda ini diharapkan juga akan terbuka lapangan pekerjaan, sehingga angka pengangguran Kaltara dapat berkurang.
"Tentu harapannya ekonomi Kaltara dapat berkembang dengan baik," pungkasnya.
(adv)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-Pansus-Ranperda-DPRD-Kaltara-Syamsuddin-Arfah-190625.jpg)