Berita Nunukan Terkini

166 Desa di Nunukan Sepakat Bentuk Koperasi Merah Putih, Helmi: 67 Akta Pendirian Baru Terbit

Sebanyak 166 desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) telah menyepakati pembentukan Koperasi Merah Putih melalui musyawarah desa.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO/ Helmi
MUSDES KOPERASI - Musyawarah desa terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Lapri, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Foto diambil pada Mei 2025. (HO/ Helmi) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sebanyak 166 desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara) telah menyepakati pembentukan Koperasi Merah Putih melalui musyawarah desa (Musdes). 

Meski demikian, hingga kini baru 67 koperasi yang telah terbit akta pendirian lembaga koperasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar, menjelaskan pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari program nasional yang wajib dijalankan seluruh desa di Indonesia.

"Dari 232 desa dan 8 kelurahan di Nunukan, 166 desa sudah Musdes dan sepakat membentuk Koperasi Merah Putih. Namun baru 67 akta yang terbit. Sisanya masih dalam proses," kata Helmi kepada TribunKaltara.com, Jumat (20/06/2025), sore.

Baca juga: 81 Koperasi Merah Putih di Desa Bulungan Telah Terbentuk, 5 Sudah Kantongi SK Kemenkumham

Menurut Helmi, tidak semua desa harus memiliki koperasi sendiri.

Jika jumlah penduduknya di bawah 500 jiwa, maka beberapa desa boleh bergabung membentuk satu koperasi.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan sedang memproses penerbitan akta pendirian untuk koperasi-koperasi yang tersisa, dan menargetkan seluruhnya rampung pada 30 Juni 2025.

"Target kami, 166 akta pendirian lembaga Koperasi Desa Merah Putih terbit tanggal 30 Juni, karena launching nasional akan dilaksanakan 12 Juli 2025 melalui Zoom Meeting," ucap Helmi.

Helmi menyebutkan, meski jumlah desa di Nunukan terbanyak se-Kaltara, progres penerbitan akta notaris justru paling rendah kedua setelah Kabupaten Malinau. 

Namun, ia menegaskan program ini akan terus dikejar penyelesaiannya.

Pembaruan progres juga dapat dipantau melalui situs notaris dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Nunukan.

Menjawab kekhawatiran soal sumber dana, Helmi memastikan pembiayaan pembangunan koperasi bukan lagi dibebankan kepada Dana Desa. 

Awalnya, sempat muncul petunjuk teknis dari Kementerian Desa bahwa setiap desa wajib menyetor Rp1,6 miliar dari Dana Desa untuk modal awal koperasi.

"Saat ini sudah jelas. Dana Desa tidak jadi sumber modal utama. Pemerintah pusat memberi dua skema pendanaan, yaitu hibah dan KUR (kredit usaha rakyat). Jadi setiap Bank punya program KUR. Berapa besarnya yang diberikan oleh Bank tergantung rencana usaha koperasi dan tergantung hasil verifikasi di Bank," ujar Helmi.

Skema pertama adalah hibah dari pemerintah pusat, untuk pembangunan gedung koperasi, jalan, listrik, air, hingga kendaraan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved