Berita Tarakan Terkini

Keenam Kalinya Tarakan Kalimantan Utara Raih Opini WTP, Realisasi Pendapatan Tembus Rp 1,28 Triliun 

Hebat, Pemkot Tarakan kembali memperoleh WTP untuk keenam kalinya dari BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com / Andi Pausiah
PEMBAHASAN - Rangkaian pembahasan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna XXXI Masa Persidangan III tahun 2025 DPRD Kota Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara ( Kaltara ) kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) untuk keenam kalinya dari BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024. 

Opini ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras seluruh perangkat daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel. 

Adanya raihan opini WTP ini tak lepas dari tercapainya realisasi penerimaan hingga serapan belanja yang yang terfokus pada pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

Wali Kota Tarakan, dr Khairul, menyampaikan secara detail bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai 1,28 Triliun, atau mencapai 97,03 persen dari target pendapatan atau sebesar 1,32 Triliun.

Sementara secara garis besar, Belanja dan Transfer Daerah terealisasi sebesar 93,36 persen dari anggaran 1,36 triliun.

 

 

Baca juga: 11 Kali Berturut-turut Terima WTP, Gubernur Kaltara Sebut Simbol Transparansi dan Akuntabilitas

"Adapun realisasi belanja daerah difokuskan pada program prioritas seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, ekonomi dan bidang lainnya," beber dr Khairul

Sebelumnya beberapa hari terakhir, Wali Kota Tarakan dan Wakil Wali Kota Tarakan sudah menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna XXXI Masa Persidangan III tahun 2025 DPRD Kota Tarakan

Kegiatan  digelar pada bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan, Sabtu (28/6/2025) lalu berlanjut penyampaian pandangan fraksi dan jawaban pandangan fraksi pada Minggu kemarin.

Wali Kota Tarakan menjelaskan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kai terkait kewajiban Kepala Daerah untuk menyampaikan pertanggungjawaban anggaran kepada DPRD. 

Wali Kota menjelaskan Raperda ini dapat berjalan lancar bersama DPRD sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar yang sah untuk pertanggungjawaban keuangan daerah. 

"Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas dukungan dan kerja sama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, sebelumnya pada Minggu, 29 Juni 2025 kemarin mewakili Pemkot Tarakan membahas penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Tarakan, Wawali menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi atas masukan konstruktif yang disampaikan. 

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved