Jadwal Kapal Feri Kaltara

Siang Ini, Kapal Feri KMP Manta Berangkat dari Pelabuhan Sebawang Tana Tidung Menuju Tarakan

Dijadwakan hari ini, Rabu 2 Juli 2026, kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung menuju Tarakan Kalimantan Utara. Berangkat dari Pelabuhan Sebawang.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RiSMAYANTI
TRANSPORTASI AIR - Keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan dijadwalkan hari ini, Rabu (2/7/2025). Berlayar dari Pelabuhan Sebawang Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dijadwalkan berangkat hari ini, durasi perjalanan kapal feri KMP Manta dari Pelabuhan Sebawang Tana Tidung menuju Tarakan diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih tujuh jam lamanya.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Arief Prasetiawan saat ditemui TribunKaltara.com di Kantor Dinas Perhubungan Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara ).

"Durasi perjalanan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung kurang lebih enam jam lebih panjang memang tapi masyarakat banyak yang tetap pakai karena bisa bawa kendaraan dan harganya lebih murah," ujar Arief.

Diketahui kapal feri KMP Manta sudah berangkat dari Tarakan ke Pelabuhan Sebawang sejak pukul 06.00 WITA, Rabu (2/7/2025).

Baca juga: Cek Tarif Kapal Feri KMP Manta Rute KTT-Tarakan, Berangkat Hari ini Senin 30 Juni 2025

Dijadwalkan kapal feri KMP Manta berangkat dari Tana Tidung menuju Tarakan melalui Pelabuhan Sebawang pada pukul 14.00 WITA hari ini Rabu  (2/7/2025).

Tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuaikan dengan jenis dan kategorinya, berikut daftarnya:

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)

2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

Baca juga: Kapal Feri KMP Manta Siap Layani Keberangkatan KTT-Tarakan Hari ini Sabtu 28 Juni 2025

4. Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter

5. Golongan IV barang Rp 938.000 (mobil pickup dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter)

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved