Rabu, 20 Mei 2026

Berita Tana TidungTerkini

Kapal Feri KMP Manta Siap Layani Keberangkatan KTT-Tarakan Hari ini Sabtu 28 Juni 2025

Penumpang kapal feri KMP Manta diimbau untuk berada di Pelabuhan Sebawang paling lambat dua jam sebelum waktu keberangkatan.

Tayang:
Penulis: Rismayanti | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTARA.COM/RISMAYANTI
TRANSPORTASI AIR - Keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan dijadwalkan hari ini, Kamis (26/6/2025).(TribunKaltara.com/Rismayanti)  

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dijadwalkan berangkat dua hari sekali, kapal feri KMP Manta akan melakukan layanan penyebrangan rute Tana Tidung-Tarakan hari ini Sabtu (28/6/2025) melalui Pelabuhan Sebawang, Tana Tidung, Kalimantan Utara

Untuk memudahkan proses bongkar muat, penumpang kapal feri KMP Manta diimbau untuk berada di Pelabuhan Sebawang paling lambat dua jam sebelum waktu keberangkatan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Arief Prasetiawan saat ditemui TribunKaltara.com di Kantor Dinas Perhubungan Jl Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara ).

"Karena kapal ada proses bongkar muatnya jadi calon penumpang itu diimbau untuk berada di pelabuhan paling tidak dua jam sebelum keberangkatan itu supaya tidak ada muatan yang tertinggal," ujar Arief.

Diketahui kapal feri KMP Manta sudah berangkat dari Tarakan ke Pelabuhan Sebawang sejak pukul 04.00 WITA, Sabtu (28/6/2025).

Kapal feri KMP Manta dijadwalkan berangkat dari Tana Tidung menuju Tarakan melalui Pelabuhan Sebawang pada pukul 12.00 WITA hari ini Sabtu  (28/6/2025).

Tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuaikan dengan jenis dan kategorinya, berikut daftarnya :

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)
2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

4. Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter

5. Golongan IV barang Rp 938.000 (mobil pickup dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter)

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved