Berita Bulungan Terkini

Polresta Bulungan Musnahkan Sabu dengan Dilarutkan di Dalam Air, Lalu Dibuang ke Kloset Toilet

Hari ini, Jumat 4 Juli 2025, Polresta Bulungan melakukan pemusnahan sabu dengan cara dilarutkan ke dalam air, lalu dibuang ke dalam kloet toilet.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
BARANG BUKTI SABU DIMUSNAHKAN -Pemusnahan barang bukti sabu-sabu di Mapolresta Bulungan hari ini, Jumat (04/07/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Polresta Bulungan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, berupa sabu seberat 243,25 gram di Mapolresta Bulungan, Jumat (04/07/2025). Dilakukan pemusnahan dengan cara sabu dilarutkan ke dalam air, lalu dibuang ke dalam kloset toilet

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Bulungan, AKP Derry Eko Setiawan. Dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Dinas Kesehatan dan sejumlah personel Polresta Bulungan.

Derry mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polresta Bulungan.

Pertama, barang bukti dengan tersangka AD yang diamankan di Sekatak, Bulungan. Kedua, barang bukti milik tersangka JM, yang diamankan ditempat sama pada akhir Mei 2025 lalu.

Baca juga: 256,35 Gram Narkotika Dimusnahkan BNNP Kaltara, Lima Tersangka dari Tiga Laporan Kasus Diamankan

Dibeberkan, kedua tersangka diamankan di tempat yang sama pada 21 Mei 2025. Di mana, diketahui barang yang diamankan dari AD, merupakan sabu yang dibeli dari JM.

"Keduanya diamankan di tempat yang sama, tapi kita pisahkan menjadi dua berkas. Karena perannya beda, dengan barang bukti yang beda juga," kata Kasat Resnarkoba.

Dia mengatakan, dari DA diamankan barang 80-an lebih paket kecil berisi sabu siap edar. Sedangkan dari JM barang buktinya 3 bungkus plastik berisi sabu, seberat 230 gram lebih.

"Semua barang bukti yang dimusnahkan seberat 243 gram, dari dua tersangka ini," ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba 02 04072025.jpg
BARANG BUKTI SABU DIMUSNAHKAN -Pemusnahan barang bukti sabu-sabu di Mapolresta Bulungan, hari ini, Jumat (04/07/2025).

Dua tersangka dikenakan pasal 114 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 6-20 tahun, hingga hukuman mati, atau pidana seumur hidup. 

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved