Jumat, 8 Mei 2026

Berita Tarakan Terkini

Dorong jadi Standar Nasional, Perpusnas dan DPK Kaltara Gelar Penguatan Perpustakaan Sekolah

Perpusnas mempunyai kewajiban untuk membina seluruh perpustakaan di seluruh tingkatan pendidikan agar menjadi Standar Nasional Perpustakaan.

Tayang:
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
ISTIMEWA
PERPUSTAKAAN - Pembukaan penguatan pengelolaan perpustakaan sekolah dan madrasah di Tarakan, Senin (07/07/2025). (istimewa) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR  – Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI mempunyai kewajiban untuk membina seluruh perpustakaan umum, perpustakaan khusus, perpustakaan sekolah/madrasah dan perpustakaan perguruan tinggi yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tak terkecuali yang ada di Kalimantan Utara ( Kaltara ).

Dengan tujuan, agar perpustakaan tersebut dapat diselenggarakan dan dikelola sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP).

Demikian disampaikan Muhammad Syarif Bando, Pustakawan Ahli Utama, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, saat membuka penguatan pengelola perpustakaan sekolah/madrasah di Tarakan, Senin (07/07/2025).

Baca juga: Tingkatkan Literasi di Kaltara, Gubernur Zainal Mendorong Inovasi Digital Perpustakaan

Kegiatan penguatan pengelolaan perpustakaan sekolah ini, diselenggarakan oleh Perpusnas RI bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltara.

Melalui kegiatan penguatan ini, kata Muhammad Syarif, bertujuan agar seluruh perpustakaan, termasuk perpustakaan sekolah dan madrasah sudah diselenggarakan dan dikelola sesuai SNP.

Sehingga akan berdampak pada peningkatan kegemaran membaca dan literasi bangsa Indonesia.

Dikatakan, Perpusnas telah menerbitkan berbagai regulasi/aturan di bidang perpustakaan, salah satunya adalah Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Perpustakaan sekolah/madrasah. 

Ini untuk terciptanya kesamaan persepsi, guna menghindari kesalahpahaman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

“Kita (Perpusnas dan Perpustakaan Daerah Provinsi) harus menyosialisasikan NSPK ini kepada semua pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan perpustakaan sekolah/madrasah, khususnya para pimpinan sekolah/madrasah,” ujar M Syarif.

Hal ini, lanjutnya, untuk memastikan agar perpustakaan sekolah/madrasah diselenggarakan sesuai dengan enam Standar Nasional Perpustakaan (SNP), yakni koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan.

"Jika perpustakaan sekolah/madrasah yang belum sesuai dengan SNP akan mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari Perpusnas melalui Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi berkoordinasi dengan Perpustakaan Daerah Provinsi terkait," ujarnya.

Sedangkan perpustakaan sekolah/madrasah yang sudah sesuai dengan SNP Sekolah/Madrasah, lanjut dia, direkomendasikan untuk diakreditasi oleh Direktorat Standardisasi dan Akreditasi.

Lebih jauh, M Syarif mengatakan, sasaran strategis kinerja Perpusnas adalah terwujudnya budaya baca dan kecakapan literasi masyarakat yang tinggi ditandai dengan meningkatnya Tingkat kegemaran membaca dan indeks pembangunan literasi masyarakat. 

"Berdasar hasil capaian nilai TGM dan IPLM dari tahun 2020-2024, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia berhasil mencapai sasaran strategis tersebut. Namun sayangnya keberhasilan ini belum merata di seluruh level masyarakat terutama pada kelompok anak usia sekolah," ungkapnya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved