Jadwal Kapal Feri Kaltara

Jadwal Keberangkatan Kapal Feri KMP Tana Tidung-Tarakan Bisa Berubah, Tergantung Pasang Surut Air

Hari ini, Selasa 8 Juli 2025, kapal feri KMP Manta rute Tana Tidung-Tarakan Kalimantan Utara berlayar dari Pelabuhan Sebawang.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RISMAYANTI
TRANSPORTASI AIR - Keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan Kalimantan Utara dijadwalkan hari ini, Selasa (8/7/2025). Berangkat dari Pelabuhan Sebawang. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Meski sudah ditentukan, jadwal keberangkatan kapal feri KMP Manta Tana Tidung-Tarakan Kalimantan Utara sewaktu-waktu dapat berubah tergantung dari pasang surut air.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Arief Prasetiawan saat ditemui TribunKaltara.com di Kantor Dinas Perhubungan Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Tana Tidung.

"Untuk jadwal penyebrangan itu bisa saja berubah karena menyesuaikan dengan kondisi pasang surut air laut," ujar Arief.

Diketahui kapal feri KMP Manta sudah berangkat dari Tarakan ke Pelabuhan Sebawang sejak pukul 01.00 WITA, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Berangkat Hari Ini, Penumpang Kapal Feri Tana Tidung-Tarakan Diimbau Tidak Bawa Barang Ilegal

Dijadwalkan kapal feri KMP Manta berangkat dari Tana Tidung menuju Tarakan melalui Pelabuhan Sebawang pada pukul 11.00 WITA hari ini Selasa  (8/7/2025).

Tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuaikan dengan jenis dan kategorinya, berikut daftarnya :

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)

2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

Baca juga: Cuaca Buruk, Keberangkatan Kapal Feri KMP Manta II Nunukan-Tarakan Ditunda, Demi Keselamatan

4. Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter

5. Golongan IV barang Rp 938.000 (mobil pickup dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter)

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved