Cara Mengurus Akta Kematian, Simak Dokumen Persyaratan yang Perlu Disiapkan
Simak cara mengurus akta kematian berikut ini, lengkap dengan dokumen persyaratan dan prosedur yang harus diikuti.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM - Saat seseorang meninggal dunia, kematiannya perlu segera dilaporkan secara resmi untuk menjaga data kependudukan tetap akurat dan tertib.
Adapun salah satu dokumen penting yang harus diurus yakni akta kematian.
Akta kematian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang membuktikan secara sah bahwa seseorang telah meninggal dunia.
Dokumen akta kematian ini tak hanya dibutuhkan untuk keperluan administratif, seperti pengurusan warisan dan pensiun, namun juga sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas status kependudukan.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, pemerintah telah menetapkan prosedur resmi dalam mengurus Akta Kematian.
Baca juga: Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BNI, BCA, BRI dan Mandiri, Cuma Butuh HP dan Koneksi Internet
Mengurus akta kematian bisa dilakukan secara langsung ke kantor Dukcapil atau online melalui aplikasi IKD.
Bagi masyarakat yang ingin membuat akta kematian, simak dokumen persyaratan hingga cara pelaporan yang wajib diikuti, dikutip dari Instagram resmi @dukcapilkemendagri, Kamis (24/7/2025).
Persyaratan Dokumen
Pelapor wajib mempersiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
1. Surat Kematian dari:
- Dokter atau rumah sakit
- Kelurahan atau desa
- Kepolisian (jika jenazah tidak diketahui identitasnya)
- Keduataan Besar RI (jika kematian terjadi di luar negeri)
2. Fotokopi (KK) dan KTP milik almarhum/almarhumah
3. Formulir F-2.01, yang dapat diisi langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Cara Membuat Akta Kematian
Setelah dokumen lengkap, pelapor dapat mengikuti tahapan berikut:
- Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili
- Isi formulir F-2.01
Baca juga: 2 Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Juli 2025 secara Online, Lengkap dengan Besaran Uangnya
- Lampirkan dokumen yang diperlukan (cukup fotokopi; jika melalui layanan online, unggah dokumen digital)
- Data akan diverifikasi oleh petugas
- Jika data sudah sesuai, petugas akan menerbitkan kutipan akta kematian
Catatan Penting
Masyarakat tidak perlu menyerahkan dokumen asli, cukup salinan atau fotokopi
Pelaporan bisa dilakukan oleh keluarga, ahli waris, atau Ketua RT setempat
Proses pengurusan akta kematian tidak dipungut biaya alias gratis
Dengan mengikuti prosedur di atas, masyarakat diharapkan dapat mengurus akta kematian secara tertib dan tepat waktu.
Bagi yang ingin membuat akta kematian secara daring dapat membuka situs resmi Disdukcapil daerah masing-masing karena layanan daring ini tidak sama di setiap daerah.
(*)
35 Pantun Cinta Sejati, Cara Unik Tunjukkan Rasa Sayang ke Pasangan, Bikin Hubungan Awet |
![]() |
---|
Cara dan Syarat Ganti Foto KTP 2025, Berkas Apa Saja yang Harus Dibawa ke Dukcapil? |
![]() |
---|
Cara Mudah Cek Nomor Rekening BCA, BRI, BNI, BSI dan Mandiri lewat Mobile Banking di HP |
![]() |
---|
Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025, Lengkap Besaran Duit hingga Syarat Penerima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.