Berita Nasional Terkini
Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025, Lengkap Besaran Duit hingga Syarat Penerima
Ini cara cek status pencairan bansos PKH dan BPNT 2025, lengkap besaran duit hingga syarat penerima bantuan sosial.
TRIBUNKALTARA.COM - Simak cara cek status pencairan bantuan sosial ( bansos ) PKH dan BPNT 2025.
Dalam artikel ini tersaji pula besaran duit yang akan diterima oleh penerima bansos PKH dan BPNT 2025.
Artikel ini sajikan juga syarat penerima bansos PKH dan BPNT 2025, yang perlu Anda ketahui.
Sekadar diketahui, Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan.
Dalam taksonomi program perlindungan sosial PKH masuk kedalam model Social Transfer yang berbentuk tunai dengan istilah Conditional Cash Transfer (CCT) atau Bantuan Tunai Bersyarat.
Penyaluran PKH dilaksanakan secara bertahap dalam 1 tahun melalui Bank/Pos Penyalur secara tunai maupun non tunai
Baca juga: Dinsos PMD Tana Tidung Verifikasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional, Tentukan Penerima Bansos
Mengutip laman Kemensos pada Rabu 2 Juli 2025, inilah tujuan bansos PKH
- Meningkatkan taraf hidup
- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan
- Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian
- Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan
- Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal
| Sosok Irjen Rusdi Hartono, Akpol 1991 Segera Tinggalkan Polda Sulsel usai Mutasi Polri |
|
|---|
| Tantangan Polri di Tengah Sorotan Publik, Gubernur Akpol: Bangun Integritas Lewat Filsafat Kamera |
|
|---|
| Kader Golkar Laporkan Pembuat Meme yang Hina Dirinya, Bahlil: Saya Enggak Tahu |
|
|---|
| Sosok Nunung Syaifuddin, Tambah Daftar Akpol 1995 Kini Jenderal Bintang 2 usai Mutasi Polri |
|
|---|
| Profil Mayjen Windiyatno, Akmil 1992 Segera Tinggalkan Kodam XIV Hasanuddin usai Mutasi TNI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang4.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.