Berita Nasional Terkini
Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025, Lengkap Besaran Duit hingga Syarat Penerima
Ini cara cek status pencairan bansos PKH dan BPNT 2025, lengkap besaran duit hingga syarat penerima bantuan sosial.
Kategori penerima dan Indeks bantuan sosial Program Keluarga Harapan ( PKH ) umumnya mencakup keluarga yang tergolong sangat miskin dan memiliki beberapa kategori, seperti ibu hamil/nifas, anak-anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), penyandang disabilitas berat, dan lansia.
Penerima manfaat harus memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sudah dirubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sementara BPNT merupakan singkatan dari Bantuan Pangan Non Tunai.
Melansir Tribunnews.com, pada bulan Juli ini, penyaluran bansos PKH dan BPNT sudah memasuki tahap 3.
Bansos diberikan setiap periode yaitu 3 bulan sekali.
Untuk mengetahui status pencairan bansos PKH dan BPNT, coba cek di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca juga: Sinergi Bersama Turunkan Stunting, Polri, TNI dan Pemkab Bulungan Beri Bansos Warga Kurang Mampu
Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH dan BPNT
- Pertama masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
- Isi alamat, pilih "Provinsi","Kabupaten", "Kecamatan", dan "Desa"
- Isi nama penerima bansos
- Masukkan huruf kode pada kolom
- Klik "Cari data"
| Sosok Irjen Rusdi Hartono, Akpol 1991 Segera Tinggalkan Polda Sulsel usai Mutasi Polri |
|
|---|
| Tantangan Polri di Tengah Sorotan Publik, Gubernur Akpol: Bangun Integritas Lewat Filsafat Kamera |
|
|---|
| Kader Golkar Laporkan Pembuat Meme yang Hina Dirinya, Bahlil: Saya Enggak Tahu |
|
|---|
| Sosok Nunung Syaifuddin, Tambah Daftar Akpol 1995 Kini Jenderal Bintang 2 usai Mutasi Polri |
|
|---|
| Profil Mayjen Windiyatno, Akmil 1992 Segera Tinggalkan Kodam XIV Hasanuddin usai Mutasi TNI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang4.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.