Berita Nunukan Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Dimulai di Nunukan Kaltara, Diskon hingga 25 Persen dan Bebas Denda

Kabar baik datang bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
RAZIA KENDARAAN - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) masih temukan pengendera anak di bawah umur saat bersama instansi terkait menggelar kegiatan penegakan hukum lalu lintas angkutan jalan di Jalan Pattimura, kawasan Alun-alun Kabupaten Nunukan, Rabu (18/06/2025), siang.  

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kabar baik datang bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.

Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kaltara melalui UPTD Bapenda Kelas A Wilayah Nunukan resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan.

Tak hanya sekadar menghapus denda, program ini juga memberikan diskon pajak hingga 25 persen untuk kategori tertentu.

Kepala UPTD Bapenda Kelas A Wilayah Nunukan, Saifullah Djamal, menyebut program ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak ekonomi, sekaligus langkah untuk menertibkan data kendaraan bermotor.

Baca juga: Operasi Patuh Kayan 2025 Selesai, Satlantas Polresta Bulungan Keluarkan 242 Surat Tilang

"Kita ingin bantu masyarakat, apalagi yang ekonominya terdampak. Tapi yang selama ini taat bayar pajak juga tetap kita beri apresiasi," kata Saifullah kepada TribunKaltara.com, Jumat (01/08/2025), sore.

Diskon Pajak dan Bebas Denda Menanti

Saifullah merinci bahwa denda atas keterlambatan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) akan dihapus.

Bahkan, kendaraan yang sudah menunggak bertahun-tahun tetap berhak mendapatkan penghapusan denda.

"Tak hanya itu, potongan pajak pokok juga diberlakukan yakni 10 persen bagi yang membayar sebelum jatuh tempo. 10 % untuk yang menunggak 1 tahun. 5 % untuk penunggak 2 hingga 5 tahun," ucapnya.

Diskon Balik Nama dan Mutasi Kendaraan

Menurut Saifullah, program ini juga memberi insentif untuk balik nama dan mutasi kendaraan yakni 25 % diskon BBNKB I untuk truk. Lalu 20 % diskon mutasi kendaraan dari luar daerah ke Kaltara

Meski begitu, biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tetap berlaku dan program tidak berlaku untuk kendaraan dinas milik pemerintah.

"Di hari pertama pelaksanaan, tim Bapenda bersama kepolisian langsung turun ke sejumlah titik keramaian seperti simpang Jalan Pahlawan dan lampu merah Bhayangkara untuk membagikan selebaran," ujarnya.

Kegiatan serupa juga akan dilakukan saat Car Free Day di Nunukan, Minggu (03/08/2025), agar informasi menyebar secara merata.

Baca juga: 10 Hari Ops Patuh Malinau, 155 Kendaraan Terjaring Tilang Pelanggaran Kasat Mata

"Kami ingin pastikan informasi ini sampai ke semua warga. Jangan sampai ada yang nggak tahu lalu menyesal setelah program ini selesai," tutur Saifullah.

Saifullah berharap masyarakat tidak menunda dan segera memanfaatkan peluang emas ini.

"Tak hanya bebas denda, tapi juga hemat hingga ratusan ribu rupiah. Kalau bisa diselesaikan sekarang, kenapa harus tunggu akhir September? Mumpung ada diskon, manfaatkan," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved