Berita Tarakan Terkini

Progres Sekolah Rakyat Tarakan Kaltara Masuk Tahap Rekrut Calon Kepsek: Total 150 Orang Calon Siswa

Progres pendataan dan verifikasi calon siswa Sekolah Rakyat masih berlangsung di Tarakan. DIsdik melaksanakan perekrutan calon kepala sekolah.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
SIAP DITEMPATI - Lokasi Sekolah Rakyat yang berada di Kampung Enam Kota Tarakan siap ditempati. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Progres pendataan dan verifikasi calon siswa Sekolah Rakyat masih berlangsung di Tarakan, Kaltara

Dinas Pendidikan Kota Tarakan melaksanakan perekrutan calon kepala sekolah Sekolah Rakyat.

Proses pendaftaran Sekolah Rakyat telah selesai pada 29 Juli 2025 kemarin. 

Ini disampaikan Kepala Disdik Tarakan, Tamrin Toha. 

Baca juga: Dilaunching Nasional, Perkirakan Sekolah Rakyat Tarakan Kaltara Masuk Tahap Kedua

"Total 150 orang calon siswa masih berproses dilakukan verifikasi untuk masuk dalam Sekolah Rakyat. Kegiatan verifikasi dilaksanakan oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Kota Tarakan. Untuk Disdik, kami dapat bagian merekrut bakal calon kepsek," beber Tamrin Toha.

Lebih lanjut diungkapkan Tamrin Toha,  untuk proses perekrutan calon kepala sekolah kemarin, selesai 29 Juli kemarin. 

"Lanjut proses wawancara dan tanggal  pengumuman seleksi," bebernya.

Ia melanjutkan lagi, kemarin calon kepala sekolah yang  terpanggil di sistem di pusat ada tiga orang.

Kemudian,  Disdik Tarakan diberikan kewenangan mengusulkan 5 orang. 

"Jadi semuanya delapan orang calon Kepala Sekolah Rakyat," ujarnya.

Adapun nanti, tugas utama Kepala Sekolag Rakyat, tentu sebagai pemimpin di sekolah harus mampu menyiapkan nantinya Sekolah Rakyat tetap bisa berjalan.

"Saya pikir dari program Kemensos sebelum betul-betul masuk ke sekolah, betul harus ada pelatihan diikuti kepala sekolah. Untuk pelatihan, saya tidak tahu khusus di Kaltim Kaltara. Tapi kami lihat yang sudah jalan di Jawa ya di Jawa. Bahkan ada yang istilahnya mengikut retreat seperti yang pernah diikuti kepala daerah," urainya.

Ia mengungkapkan lagi, untuk syarat kepala sekolah pertama, harus memenuhi syarat sesuau  kebijakan Dikdasmen minimal III D dan IIIC. 

"Dan bisa P3K juga PNS. Cuma kemarin yang daftar tidak ada dari P3K," terangnya.

Ia melanjutkan lagi, yang kedua, ia memiliki kemampuan bahasa Inggris secara lisan maupun tulisan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved