Jadwal Kapal Feri Kaltara

Penumpang Kapal Feri Tana Tidung-Tarakan Diimbau Cek Terlebih Dahulu Tarif Tiket, Ini Alasannya

Dijadwalkan kapal feri KMP Manta rute Tana Tidung-Tarakan Kalimantan Utara berangkat hari ini, Selasa 5 Agustus 2025. Cek tarif tiket.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RISMAYANTI
TRANSPORTASI AIR - Keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan dijadwalkan hari ini, Selasa (5/8/2025) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG- Bagi calon penumpang yang akan menggunakan layanan penyebrangan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung menuju Tarakan Kalimantan Utara, sebaiknya cek terlebih dahulu tarif tiket yang disesuaikan dengan kendaraan berdasarkan kategorinya.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Arief Prasetiawan saat ditemui TribunKaltara.com di Kantor Dinas Perhubungan Jl Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap,  Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara ).

"Untuk tarif tiket sudah ada ketentuan sesuai jenis kendaraan.  Jadi penumpang cukup membayar sesuai tarif kendaraan kecuali kalau misal yang bawa satu motor dua orang salah satunya harus membayar tarif penumpang lagi," ujar Arief.

Dijadwalkan kapal feri KMP Manta berangkat dari Tana Tidung menuju Tarakan melalui Pelabuhan Sebawang pada pukul 11.00 WITA hari ini. Selasa  (5/8/2025).

Baca juga: Penumpang Kapal Feri Tana Tidung-Tarakan Dimbau tak Bawa Barang Ilegal, Berangkat Siang Ini 

Diketahui kapal feri KMP Manta sudah berangkat dari Tarakan ke Pelabuhan Sebawang sejak pukul 01.00 WITA, Selasa (5/9/2025).

Tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuaikan dengan jenis dan kategorinya, berikut daftarnya :

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)

2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

Baca juga: Cek Tarif Penumpang dan Kendaraan Kapal Feri KMP Manta Tana Tidung-Tarakan, Berangkat Hari Ini

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

4. Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter

5. Golongan IV barang Rp 938.000 (mobil pickup dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter)

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved