Jadwal Kapal Feri Kaltara

Kapal Feri Tana Tidung-Tarakan Berangkat Hari Ini, Penumpang Diimbau Tidak Bawa Barang Ilegal 

Hari ini, Senin 11 Agustus 2025 kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung menuju Tarakan berlayar melalui Pelabuhan Sebawang Kalimantan Utara.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RiSMAYANTI
TRANSPORTASI AIR -Keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan dijadwalkan hari ini, Senin (11/8/2025) melalui Pelabuhan Sebawang Kalimantan Utara (Kaltara). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Diimbau bagi penumpang kapal feri KMP Manta untuk tidak membawa barang tidak berizin ( ilegal ) seperti narkoba dan sejenisnya hingga barang mudah terbakar atau meledak.

"Di jadwal keberangkatan kapal itu sudah ada imbauan penumpang tidak diperkenankan membawa benda-benda yang mudah meledak dan ilegal, tentunya ini demi keselamatan dan kenyamanan selama di kapal," ujar Kepala Dinas Perhubungan, Arief Prasetiawan saat ditemui TribunKaltara.com 

Dijadwalkan kapal feri KMP Manta berangkat dua hari sekali melayani penyebrangan rute Tana Tidung-Tarakan, Kalimantan Utara hari ini, Senin (11/8/2025) melalui Pelabuhan Sebawang.

Diketahui kapal feri KMP Manta berangkat dari Tarakan ke Pelabuhan Sebawang sejak pukul 04.00 WITA, Senin (11/8/2025).

Baca juga: Kapal Feri KMP Manta Tana Tidung-Tarakan Berangkat Hari Ini, Perjalanan Ditempuh Kurang Lebih 7 Jam 

Dijadwalkan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung menuju Tarakan melalui Pelabuhan Sebawang pada pukul 13.00 WITA hari ini Senin  (11/8/2025).

Tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuaikan dengan jenis dan kategorinya, berikut daftarnya :

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)

2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

Baca juga: Kapal Feri KMP Manta Tana Tidung-Tarakan Berangkat Pukul 11.00 Wita Hari Ini, Kamis 7 Agustus 2025

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

4. Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter

5. Golongan IV barang Rp 938.000 (mobil pickup dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter)

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved