Jadwal Kapal Feri Kaltara

Kapal Feri KMP Manta Tana Tidung-Tarakan Berangkat Hari Ini, Perjalanan Ditempuh Kurang Lebih 7 Jam 

Hari ini, Sabtu 9 Agustus 2025, kapal feri KMP Manta berangkat dari Pelabuhan Sebawang Tana Tidung menuju Tarakan Kalimantan Utara.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RISMAYANTI
TRANSPORTASI AIR - Keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung menjuju Tarakan dijadwalkan berlayar dari Pelabuhan Sebawang Kalimantan Utara hari ini, Sabtu (9/8/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG- Durasi perjalanan kapal feri KMP Manta dari Pelabuhan Sebawang Tana Tidung menuju Tarakan Kaliamantan Utara diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih tujuh jam lamanya.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Arief Prasetiawan saat ditemui TribunKaltara.com di Kantor Dinas Perhubungan Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara ).

"Durasi perjalanan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung kurang lebih enam jam lebih panjang memang tapi masyarakat banyak yang tetap pakai karena bisa bawa kendaraan dan harganya lebih murah," ujar Arief.

Diketahui kapal feri KMP Manta sudah berangkat dari Tarakan ke Pelabuhan Sebawang sejak pukul 03.00 WITA, Sabtu (9/8/2025).

Baca juga: Kapal Feri KMP Manta Tana Tidung-Tarakan Berangkat Pukul 11.00 Wita Hari Ini, Kamis 7 Agustus 2025

Dijadwalkan kapal feri KMP Manta berangkat dari Tana Tidung menuju Tarakan melalui Pelabuhan Sebawang pada pukul 12.00 WITA hari ini Sabtu  (9/8/2025).

Tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuaikan dengan jenis dan kategorinya, berikut daftarnya :

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)

2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

Baca juga: Penumpang Kapal Feri Tana Tidung-Tarakan Diimbau Cek Terlebih Dahulu Tarif Tiket, Ini Alasannya

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

4. Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter

5. Golongan IV barang Rp 938.000 (mobil pickup dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter)

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved