Berita Tarakan Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai 1 Agustus-30 September 2025, Ada Diskon 10 hingga 25 Persen

Sejak 1 Agustus hingga 30 September 2025, Pemprov Kaltara memberlakukab kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Utara.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
IRAWAN- Kepala UPT Samsat Bersama Tarakan, Irawan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Pemprov Kaltara mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025, memberlakukan pemutihan pajak kendaraan. Hal ini disampaikan Kepala UPT Samsat Bersama Tarakan, Irawan.

Irawan mengatakan, pemutihan pajak kendaraan diberlakukan untuk bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pemberian diskon 10 persen pokok PKB untuk kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo.

"Pembebasan denda semua berlaku. Namun untuk pemberian diskon 10 persen, bagi wajib pajak yang rajin membayar pajak," ucap Irawan.

Tak hanya itu, ada lagi pemberian diskon lainnya. Khusus diskon sebesar 5 persen untuk pokok PKB yang menunggak pajak selama 2 hingga 5 tahun. Ada pula pemberian diskon 25 persen untuk BBNKB 1 khusus jenis kendaraan truk. 

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Dimulai di Nunukan Kaltara, Diskon hingga 25 Persen dan Bebas Denda

Sedangkan diskon 20 persen untuk pokok PKB bagi kendataan mutasi masuk ke wilayah Kaltara. Ini berlaku bagi kendaran truk yang baru dibeli dan masuk ke Kaltara.

"Ada juga bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Asuransi Jasa Raharja tahun berjalan tetap dibayar tapi tahun lalu dan tahun sebelumnya gratis atay hilang dendanya,"  ucap Irawan.

Diakui Irawan kebijakan lain yang dilakukan Pemprov Kaltara di tahun 2025 ini nilai pajak kendaraan bermotor mengalami penurunan.

"Pertama, pajak kendaraan bermotor itu diberlakukan turun dari tarif 1,5 persen ke 0,8 persen. Belum dicabut sampai hari ini," terang Irawan.

Kedua, kendaraan baru, turun dari 10 persen menjadi 7,5 peraen . Itu adalah kebijakan fiskal yang dikeluarkan melalui SK Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1-17-2025.  Ketiga, untuk BBNKB 1 turun sampai 25 persen. Sementara untuk BBNKB 2,3 dan 4 dinyatakan gratis.

Irawan Kepala Bapenda Tarakan 11082025.jpg
IRAWAN- Kepala UPT Samsat Bersama Tarakan, Irawan.

"Itu yang fiskal pertama ya. Terus yang kedua Peraturan Gubernur yang nomor 40 tahun 2024. Itu bahwa penyusutan Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) nilai jual kendaraan dan motor itu turun. Banyak kriterianya dari tahun 2021 sampai tahun 2017 ke bawah. Masing-masing punya tarif penurunan 5 sampai dengan 10 persen dan sampai dengan 25 persen," ungkapnya.

Irawan menambahkan, tahun 2025 sangat luar biasa double strike yang diberlakukan Pemprov Kaltara bagi warga.

"Jadi  yang berupa bentuk fiskal belum dicabut masih ada lagi bergulir dan  ini ada lagi pemutihan. Jadi sangat disayangkan kalau ini tidak dimanfaatkan warga," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved