Cara Cairkan JKM dan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta Meninggal Dunia oleh Ahli Waris
Simak cara mencairkan JKM dan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia oleh ahli waris, lengkap dengan dokumennya.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM - BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga penyelenggara jaminan sosial yang memberikan berbagai layanan perlindungan bagi pekerja.
Adapun program layanan yang penting yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
JKM sendiri adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja
Sedangkan JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan uang tunai kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Namun perlu dicatat, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dan status kepesertaannya sudah non-aktif, maka ahli waris hanya bisa mencairkan atau melakukan klaim saldo JHT.
Baca juga: Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api Spesial HUT RI, Cuma Bayar 80 Persen, Cek Syarat dan Ketentuan
Dalam melakukan proses pencairan JKM dan JHT bagi peserta meninggal dunia tidak ada batas waktu.
Lantas, seperti apa proses pencairan JKM dan JHT peserta meninggal dunia? Simak selengkapnya berikut ini, lengkap dengan Persyaratannya.
Dokumen dan Cara Klaim JKM Peserta yang Meninggal
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan ahli waris untuk mengeklaim JKM peserta yang sudah meninggal dunia:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris
- Akta kematian
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Cara Cek Skor SKD Sekolah Kedinasan 2025 Mudah Cuma Lewat HP, Lengkap dengan Linknya |
![]() |
---|
Cara Mudah Check In Tiket Pesawat Lion Air via Online, Cepat Tanpa Harus Antre |
![]() |
---|
3 Cara Nonaktifkan WhatsApp Tanpa Mematikan Data Seluler di HP Android dan iPhone |
![]() |
---|
Cara Cairkan BSU Guru PAUD Non Formal Rp 600 Ribu lewat Info GTK, Kado HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.