Cara Cairkan JKM dan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta Meninggal Dunia oleh Ahli Waris

Simak cara mencairkan JKM dan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia oleh ahli waris, lengkap dengan dokumennya.

ARSIP - HO/BPJS Ketenagakerjaan
CARA CAIRKAN JHT & JKM - Suasana pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara mencairkan JKM dan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta meninggal dunia oleh ahli waris, lengkap dengan dokumen Persyaratannya. 

TRIBUNKALTARA.COM - BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga penyelenggara jaminan sosial yang memberikan berbagai layanan perlindungan bagi pekerja.

Adapun program layanan yang penting yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

JKM sendiri adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja

Sedangkan JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan uang tunai kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Namun perlu dicatat, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dan status kepesertaannya sudah non-aktif, maka ahli waris hanya bisa mencairkan atau melakukan klaim saldo JHT.

Baca juga: Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api Spesial HUT RI, Cuma Bayar 80 Persen, Cek Syarat dan Ketentuan

Dalam melakukan proses pencairan JKM dan JHT bagi peserta meninggal dunia tidak ada batas waktu.

Lantas, seperti apa proses pencairan JKM dan JHT peserta meninggal dunia? Simak selengkapnya berikut ini, lengkap dengan Persyaratannya.

Dokumen dan Cara Klaim JKM Peserta yang Meninggal

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan ahli waris untuk mengeklaim JKM peserta yang sudah meninggal dunia

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris

- Akta kematian

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang

- Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)

- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved