Cara Cairkan JKM dan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta Meninggal Dunia oleh Ahli Waris
Simak cara mencairkan JKM dan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia oleh ahli waris, lengkap dengan dokumennya.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM - BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga penyelenggara jaminan sosial yang memberikan berbagai layanan perlindungan bagi pekerja.
Adapun program layanan yang penting yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
JKM sendiri adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja
Sedangkan JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan uang tunai kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Namun perlu dicatat, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dan status kepesertaannya sudah non-aktif, maka ahli waris hanya bisa mencairkan atau melakukan klaim saldo JHT.
Baca juga: Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api Spesial HUT RI, Cuma Bayar 80 Persen, Cek Syarat dan Ketentuan
Dalam melakukan proses pencairan JKM dan JHT bagi peserta meninggal dunia tidak ada batas waktu.
Lantas, seperti apa proses pencairan JKM dan JHT peserta meninggal dunia? Simak selengkapnya berikut ini, lengkap dengan Persyaratannya.
Dokumen dan Cara Klaim JKM Peserta yang Meninggal
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan ahli waris untuk mengeklaim JKM peserta yang sudah meninggal dunia:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris
- Akta kematian
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Apabila dokumen yang dibutuhkan sudah siap, berikut langkah-langkah untuk melakukan klaim JKM:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjan terdekat.
- Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM).
- Mengambil nomor antrean. Tunggu hingga dipanggil petugas melalui mesin antrean. Bila sudah Anda akan dilayani oleh petugas.
Baca juga: Cara Cek Skor SKD Sekolah Kedinasan 2025 Mudah Cuma Lewat HP, Lengkap dengan Linknya
- Selanjutnya, Anda akan mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JKM.
- Santunan JKM akan masuk di rekening ahli waris dalam beberapa hari setelah pengajuan disetujui.
Adapun ahli waris peserta yang meninggal dunia akna mendapatkan santunan sebersar Rp 42 juta, berikut rinciannya.
- Santunan kematian sebesar Rp 20 juta
- Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta
- Santunan berkala selama dua tahun (24 bulan) sebesar Rp 12 juta.
Selain itu, ahli waris peserta JKM juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan untuk maksimal dua orang anak dengan limit maksimum Rp 174 juta.
Beasiswa ini akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak hingga ia mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.
Perlu dicacat, JKM merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja, seperti kelelahan, sakit jantung, maupun meninggal mendadak.
Dokumen dan Cara Klaim JHT Peserta yang Meninggal
Untuk pencairan saldo JHT peserta yang meninggal dunia, ahli waris bisa mengurusnya ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Simak syaratnya berikut ini.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang/surat penetapan ahli waris dari pengadilan/surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/pengampu
- Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
Baca juga: Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api Spesial HUT RI, Cuma Bayar 80 Persen, Cek Syarat dan Ketentuan
- Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
- Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)
- Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan, khusus bila Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan kepada pengampu
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
Apabila dokumen sudah terpenuhi, ahli waris bis melakukan pengajuan klaim JHT dengan langkah berikut:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan "Klaim Jaminan Hari Tua"
- Setelah mengisi formulir pengajuan klaim JHT, ambil nomor antrean yang tersedia di kantor cabang
- Tunggu hingga nomor antrean dipanggil untuk melakukan wawancara dengan petugas. Saat tahap wawancara, ahli waris akan melakukan sesi tanya jawab dan verifikasi data
- Bila sudah selesai, proses pengajuan klaim JHT akan diproses dan tunggu hingga saldo masuk ke rekening.
Cara Cek Skor SKD Sekolah Kedinasan 2025 Mudah Cuma Lewat HP, Lengkap dengan Linknya |
![]() |
---|
Cara Mudah Check In Tiket Pesawat Lion Air via Online, Cepat Tanpa Harus Antre |
![]() |
---|
3 Cara Nonaktifkan WhatsApp Tanpa Mematikan Data Seluler di HP Android dan iPhone |
![]() |
---|
Cara Cairkan BSU Guru PAUD Non Formal Rp 600 Ribu lewat Info GTK, Kado HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.