Pilkada Kaltara
Bisa Makan Waktu 1,5 Bulan, Berikut Proses Panjang Pembentukan KPPS Jelang Pilgub Kaltara
Pembentukan KPPS di Pilgub Kaltara bisa memakan waktu 1,5 bulan atau 54 hari, Komisioner KPU Kaltara Hariyadi Hamid ungkap ada pengaruh Covid-19
Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara ( KPPS ) di Pilgub Kaltara bisa memakan waktu 1,5 bulan atau mencapai 54 hari, Komisioner KPU Kaltara Hariyadi Hamid ungkap ada pengaruh Covid-19.
Persiapan pembentukan KPPS jelang Pilgub Kaltara ini akan dimulai pada 1 Oktober sampai 23 November 2020.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara ( KPU Kaltara ) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hariyadi Hamid mengatakan ada beberapa yang menjadi sebab persiapan pembentukan KPPS ini memakan waktu cukup lama, diantaranya.
Pertama, kesulitan pembentukan KPPS dan mendapat hasil ideal jika waktunya mepet.
"Waktu yang lebih longgar seperti ini, teman-teman itu bisa melakukan hasil yang maksimal," ujar dia, Rabu (30/9/2020).
• Kelakuan Jose Mourinho Hadapi Chelsea, Ribut dengan Frank Lampard hingga Buntuti Eric Dier ke Toilet
• Satgas TMMD Kodim 0907 Tarakan Siap Pasang Tiang Pancang Jembatan, Warga Antusias Ikut Bantu
• Viral Wisuda Mendadak Haru di Indramayu, Ibu Hadir Gantikan Anaknya yang Meninggal Dunia
Kedua, normalnya pembentukan KPPS dilaksanakan selama 36 hari, namun KPU Kaltara memperkirakan bisa saja terjadi perpanjangan waktu pendaftaran.
"Mungkin kurang pendaftarnya dan sebagainya terjadilah penambahan waktu," ucap Hariyadi Hamid.
Ketiga, ada potensi pergantian KPPS karena pelaksanaan kali ini dalam kondisi pandemi Covid-19.
Maka menjadi syarat wajib KPPS harus melakukan rapid test.
Pria Kelahiran 1980 ini menyampaikan pengalaman yang lalu, saat tes narkoba, pendaftar yang hasil rapid testnya reaktif langsung diganti.
Padahal kata dia, belum tentu saat diswab hasilnya positif.
Sehingga dalam kasus ini, perlu dilakukan uji swab untuk menentukan yang bersangkutan negatif atau positif.
"Hal ini kemudian diberikan ruang maka total secara keseluruhan pelaksanaannya itu menjadi 54 hari," sebutnya.
• Kabar Buruk Liverpool, Pemain Andalan Juergen Klopp Positif Covid-19, Kondisi Thiago Alcantara Kini
• Bukan PKI, Pelaku Vandalisme di Tangerang Diciduk Polisi, Rumahnya 50 Meter dari Mushola
Terkait waktu masa kerjanya, ia sampaikan berlaku sejak 24 november dan berakhir 23 Desember 2020.
Sehingga persiapan Bimtek, pendistribusian logistik, membuat TPS dan sebagainya punya cukup waktu.