Viral di Medsos

Setelah Tangkap Pelaku Vandalisme Mushola di Tangerang, Polisi Bakal Datangkan Ahli Termasuk MUI

Setelah tangkap pelaku vandalisme mushola di Tangerang, polisi bakal datangkan ahli termasuk MUI.

Kolase TribunKaltara.com / Warta Kota
Aksi vandalisme di mushola Tangerang, Selasa (29/09/2020) (Kolase TribunKaltara.com / Warta Kota) 

TRIBUNKALTARA.COM - Setelah tangkap pelaku vandalisme mushola di Tangerang, polisi bakal datangkan ahli termasuk MUI.

Kasus vandalisme mushola Darussalam di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru usai polisi menangkap pelaku.

Diketahui pelaku vandalisme mushola di Tangerang masih berusia 18 tahun dan tinggal tak jauh dari TKP.

Jadwal Liga Italia, Benevento vs Inter Milan, Pengakuan Anak Asuh Filippo Inzaghi Dulu Fans AC Milan

Sukitman Lihat Beberapa Tubuh Bersimbah Darah Sampai Mayat Dimasukan ke Lubang Buaya di Malam G30S

Dialog Sukitman dengan Pembunuh 7 Jenderal di Malam G30S, Dengar Langsung Jenderal A Yani Dibunuh

UPDATE Covid-19 Kaltara 30 September 2020, Kasus Baru di Bulungan, Waspada Klaster Perkantoran

Pemeriksaan mendalam masih dilakukan penyidik terhadap pelaku vandalisme mushola Darussalam di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Untuk memeriksa kondisi kejiwaan S (18), polisi akan mendatangkan para ahli, mulai dari ahli bahasa, agama hingga ahli kejiwaan (psikolog).

"Beberapa saksi ahli, kita akan lakukan pemeriksaan, saksi ahli bahasa, kemudian dari teman-teman MUI dan psikolog," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indardi di Mapolresta Tangerang, Rabu (30/9/2020).

Pemeriksaan sejauh ini, kata Ade, berjalan lancar.

Kendati jawaban yang diberikan pelaku kepada penyidik kerap berubah-ubah.

Fakta yang diketahui hingga saat ini, menurut Ade, pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi vandalisme di dua mushala di Perumahan Villa Tangerang Elok Pasar Kemis.

Kepada penyidik, S mengatakan bahwa dirinya beraksi seorang diri tanpa ada suruhan dari siapa pun.

"Motifnya adalah pelaku meyakini apa yang dilakukan itu suatu hal yang benar berdasarkan pemahamannya," kata Ade.

Pelaku yang saat ini berstatus sebagai mahasiswa semester satu di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap dirinya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 156 KUHP.

Sejumlah alat bukti juga sudah diamankan, antara lain pilox warna hitam, lakban, sarung gunting, korek dan Al Quran yang dicoret-coret pilox dan disobek oleh pelaku.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved