Gandeng KPwBI Kaltara dan BPD Kaltara, Dishub Tarakan Terapkan Aplikasi Pembayaran Parkir Non Tunai

Penulis: Risnawati
Editor: Cornel Dimas Satrio
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosialisasi penerapan metode pembayaran parkir non tunai oleh Dishub Kota Tarakan kepada beberapa Jukir di Tarakan, Kalimantan Utara. (TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI)

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Mulai hari ini, Kamis (15/10/20), Dinas perhubungan Kota Tarakan bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara ( KPwBI Kaltara ) dan Bank Pembangunan Daerah ( BPD Kaltara ) akan menerapkan aplikasi sebagai media sarana untuk pembayaran parkir non tunai di Kota Tarakan.

Aplikasi tersebut adalah Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Kadishub Kota Tarakan, Arbain mengatakan, pihak bank akan membuat aplikasi yang nantinya Juru parkir akan diberikan bar code.

"Masyarakat yang menggunakan aplikasi itu, nantinya bisa membayar non tunai dengan cara scan bar code," ujar Arbain, Kamis (15/10/2020).

Sosialisasi penerapan metode pembayaran parkir non tunai oleh Dishub Kota Tarakan kepada beberapa Jukir di Tarakan, Kalimantan Utara. (TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI) (TribunKaltara.com / Risnawati)

Baca juga: Sebelum Sampaikan Aspirasi ke Pjs Gubernur Kaltara, Polisi & Satpol PP Periksa Mahasiswa

Baca juga: Harga Ayam Potong Turun dan Kelebihan Stok, Untung Prayitno Sebut Diduga Daya Beli Masyarakat Kurang

Baca juga: Harga Ayam Potong Turun, Kepala Disdagkop dan UMK Tarakan Sebut Alami Kelebihan Stok

Sesuai arahan Walikota Tarakan, kata dia, pemerintah Kota Tarakan ingin memberikan pelayanan yang lebih mudah kepada masyarakat.

"Mudah-mudahan masyarakat kita juga bisa menerima.

Karena memang kondisinya saya yakin tidak semua masyarakat juga familiar dengan pola pembayaran non tunai menggunakan scan bar code itu," harapnya.

Dia sampaikan, tidak hanya di warung-warung makan yang bisa menggunakan metode pembayaran non tunai dengan melalui QRIS, parkir juga bisa menggunankan QRIS.

Cara ini juga diharapkan bisa mengurangi angka Pungli di Kota Tarakan.

Dia mengatakan, masyarakat yang membayar parkir, terkadang tidak diberikan karcis oleh Juru parkir.

Dari hasil evaluasi Dishub Tarakan, lose yang terjadi cukup besar dititik-titik parkir, yakni 50 persen.

"Bukan hanya Jukirnya, masyarakat juga begitu, tidak minta karcis kalau nggak dikasih karcis," jelasnya.

Menurutnya, masyarakat perlu membiasakan diri untuk meminta karcis parkir jika tidak diberikan karcis oleh Jukir.

( TribunKaltara.com / Risnawati )

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkini