Dishub Tarakan Tegaskan Angkutan Umum dan Online Wajib Uji Kir, Bagaimana Kendaraan Pribadi?

Kepala Dinas Perhubungan kota Tarakan, Arbain menegaskan angkutan umum dan online wajib melakukan uji kir, bagaimana dengan kendaraan pribadi?

Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Risnawati
ILUSTRASI - Angkot di Tarakan (TribunKaltara.com/Risnawati) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kepala Dinas Perhubungan kota Tarakan, Arbain menegaskan angkutan umum dan online wajib melakukan uji kir, bagaimana dengan kendaraan pribadi?

Angkutan online diwajibkan uji kir, sebab, angkutan online mengangkut penumpang.

Sama seperti angkutan umum lainnya seperti angkutan kota, angkutan kota, dan bus kota.

"Kalau mengangkut penumpang atau barang itu wajib kita uji kir.

Karena uji kir ini tujuannya untuk mengantisipasi kecelakaan lalulintas," ujar Arbain, Minggu (18/10/2020)

Diketahui, kendaraan bermotor wajib dilakukan uji kir 6 bulan.

"Kita cek lampunya, dan sebagainya itu layak atau nggak," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Sebut Ada Data Pemilih Ganda, Begini Penjelasan Sekretaris Disdukcapil Kaltara Sumaji

Baca juga: Inovasi Baru dari Dishub Tarakan, Pembayaran Uji Kir Kini Bisa Online, Berikut Kemudahannya

Baca juga: Operasi Yustisi Akhir Pekan, AKP Maryana Sebut Masyarakat Malinau Mulai Disiplin Protokol Kesehatan

Baca juga: KPU Tetapkan DPT Kaltara 424.221 Wajib Memilih di Pilkada, Tambah 3.970 Orang Dibanding DPS

Mengenai angkutan online di Tarakan, Arbain mengatakan belum pernah melakukan uji kir.

"Mereka (angkutan online) belum melakukan uji kir, yang baru ini angkot saja, bus yang muat penumpang sama mobil pick up," ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga menerangkan bahwa masih banyak kendaraan yang tidak layak namun masih beroperasi.

Namun di Tarakan khususnya, kata dia, para pemilik kendaraan melakukan service lebih dahulu sebelum melakukan uji kir.

Sehingga pada saat pengujian kendaraan lolos pengujian.

Bahkan, jika ada kendaraan yang belum melakukan service, Dishub Tarakan akan menyarankan untuk diservice lebih dulu sebelum uji kir.

"Iya jelas ada sanksinya, kita tilang kalau tidak melakukan uji kir," tegasnya.

Jika angkutan online wajib melakukan uji kir, namun berbeda dengan kendaraan pribadi.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved