Inovasi Baru dari Dishub Tarakan, Pembayaran Uji Kir Kini Bisa Online, Berikut Kemudahannya

Dishub Kota Tarakan melakukan inovasi perubahan, yakni memanfaatkan teknologi online untuk pendaftaran dan pembayaran uji kir

Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com / Risnawati
Kadishub Kota Tarakan, Arbain. (TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tarakan, Arbain mengatakan pengujian kendaraan bermotor memanfaatkan teknologi online untuk pendaftaran pembayaran uji kir.

Sama seperti parkir, pembayaran uji kir kendaraan di Tarakan juga menerapkan pembayaran non tunai.

"Yang tunai ini kita khawatir banyak hal yang tidak memungkinkan. Jadi losenya itu yang kita hindari," ujar Arbain, Minggu (18/10/2020), di Tarakan, Kalimantan Utara ( Kaltara ).

Tidak hanya itu, setiap satu minggu sebelum jatuh tempo pengujian, pemilik kendaraan yang sudah terdaftar akan mendapatkan SMS peringatan.

"Kita sudah memberikan pemberitahuan kepada yang bersangkutan bahwa masa hari tempo pengujian kendaraannya tinggal 7 hari lagi, jadi dia bisa mengetahui," terangnya.

"Selanjutnya kita juga akan mengembangkan pendaftaran online dari rumah sebelum pemilik kendaraan datang untuk pengujian," sambungnya.

Baca juga: Operasi Yustisi Akhir Pekan, AKP Maryana Sebut Masyarakat Malinau Mulai Disiplin Protokol Kesehatan

Baca juga: KPU Tetapkan DPT Kaltara 424.221 Wajib Memilih di Pilkada, Tambah 3.970 Orang Dibanding DPS

Baca juga: Operasi SAR di Tengah Anomali Cuaca, Kepala Basarnas Tarakan Ungkap Kendala Lakukan Penyelamatan

Baca juga: Pengerjaan Jembatan Capai 85 persen, Dansatgas TMMD Kodim 0907 Tarakan Tegaskan Tak Abaikan Kualitas

Dia melanjutkan, adanya penerapan protokol kesehatan, pihaknya tidakingin antrian di loket jadi menumpuk, sehingga Dishub Tarakan membagi konsentrasi, ada yang pendaftaran online, juga bisa mendaftar di loket.

"Mudah-mudahan kedepannya masyarakat menggunakan itu ( pendaftaran online ) dan kita juga terhindar dari penyebaran Covid-19 ini," harapnya.

Diketahui, pengujian kendaraan dibuka tiap hari. Tetapi masa uji kendaraan wajib kir adalah 6 bulan sekali.

"Kita perlu sosialisasikan ke masyarakat bahwa masyarakat kota Tarakan bisa mengakses pendaftaran dan pembayarannya tidak secara tunai," jelasnya.

( TribunKaltara.com/Risnawati )

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved