Berita Malinau Terkini

Tahun 2025, Pengawalan Inspektorat Jangkau Desa Hingga Program Koperasi Desa di Malinau Kaltara

Tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Malinau memperluas pengawasan pembangunan hingga ke desa dan program Kopdes merah putih.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com/Mohamad Supri
PENGAWASAN DESA – Suasana di Malinau Kota, Kalimantan Utara. Pengawasan Inspektorat Malinau menjangkau hingga tingkat desa, termasuk pemantauan program pembangunan dan pengelolaan koperasi desa. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Malinau, Kaltara memperluas pengawasan pembangunan hingga ke desa dan program koperasi desa (Kopdes) Merah Putih, Minggu (31/08/2025).

Pengawasan dijalankan melalui Program Pembinaan dan Pengawasan Tahunan ( PKP2T) yang telah disahkan lewat SK Bupati

Program ini mencakup audit kinerja, review, tindak lanjut rekomendasi BPKP, hingga pengawasan khusus di desa.

Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Malinau menjadi unsur yang secara khusus ditugaskan mengawasi desa.

Baca juga: Enam Koperasi Desa Merah Putih di Tana Tidung Siap Dilaunching, Melebihi Target Bupati Ibrahim Ali

Pembagian ini dilakukan agar seluruh kegiatan desa dapat dipantau secara lebih terarah dan berkesinambungan.

“Semua aktivitas yang ada di desa berada dalam pengawasan Irban empat, termasuk pada tahun inikoperasi Merah Putih,” ujar Inspektur Inspektorat Malinau, Dhani Subroto kepada TribunKaltara.com

Selain desa, pengawasan juga menyasar koperasi Merah Putih.

Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan koperasi berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan.

Ruang lingkup kerja Inspektorat tidak hanya desa dan koperasi. Pengawasan juga meliputi OPD, tindak lanjut audit BPKP, serta berbagai program daerah yang menyentuh langsung masyarakat.

"Jadi pengawalan kita mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga audit kinerja," katanga.

Baca juga: PCO: Kopdes Merah Putih Jembatan Desa Menuju Kemerdekaan Ekonomi

Dengan pola ini, Inspektorat berupaya mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa maupun potensi penyimpangan dalam pengelolaan koperasi. 

Keterlibatan Irban khusus memungkinkan pengawasan lebih fokus.

Setiap bidang pengawasan dijalankan sesuai pembagian tugas, mulai dari proyek besar hingga pengelolaan dana skala kecil di desa.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved