Jadwal Speedboat Kaltara

Bagi Penumpang Kapal Feri Rute Tana Tidung-Tarakan yang Bawa Kendaraan, Berikut Tarif Tiketnya 

Keberangkatan kapal feri KMP Manta ruteTana Tidung-Tarakan Kalimantan Utara berangkat hari ini, Sabtu 1 November 2025.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RiSMAYANTI
TRANSPORTASI AIR - Keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan dijadwalkan hari ini, Sabtu (1/11/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Bagi calon penumpang yang akan menggunakan layanan penyebrangan kapal feri KMP Manta dan membawa kendaraan, sebaiknya cek terlebih dahulu tarif tiket yang disesuaikan dengan masing-masing kategori kendaraan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Arief Prasetiawan saat ditemui TribunKaltara.com di Kantor Dinas Perhubungan Jl Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap,Tana Tidung, Kalimantan Utara.

"Untuk tarif tiket sudah ada ketentuan sesuai jenis kendaraan jadi penumpang cukup membayar sesuai tarif kendaraan kecuali kalau misal yang bawa satu motor dua orang salah satunya harus membayar tarif penumpang lagi," ujar Arief.

Diketahui kapal feri KMP Manta sudah berangkat dari Tarakan menuju Pelabuhan Sebawang sejak pukul 00.10 WITA, Sabtu (1/11/2025).

Baca juga: Segini Tarif Tiket Kapal Feri KMP Manta Tana Tidung-Tarakan, Keberangkatan Kamis 30 Oktober 2025

Kapal feri KMP Manta dijadwalkan berangkat dari Tana Tidung menuju Tarakan melalui Pelabuhan Sebawang pada pukul 11.00 WITA hari ini Sabtu  (1/11/2025).

Tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuaikan dengan jenis dan kategorinya, berikut daftarnya :

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)

2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

Baca juga: Lima Speedboat Reguler Menuju Nunukan Hari Ini Jumat 31 Oktober 2025, Keberangkatan dari Tarakan 

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

4. Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter

5. Golongan IV barang Rp 938.000 (mobil pickup dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter)

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved