Jadwal Kapal Feri Kaltara

Segini Tarif Tiket Kapal Feri KMP Manta Tana Tidung-Tarakan, Keberangkatan Kamis 30 Oktober 2025

Kamis 30 Oktober 2025 keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung menuju Tarakan Kalimantan Utara, lewat Pelabuhan Sebawang.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RISMAYANTI
TRANSPORTASI AIR - Keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan dijadwalkan hari ini, Kamis(30/10/2025) melalui Pelabuhan Sebawang Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Tarif tiket kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung menuju Tarakan Kalimantan Utara telah ditetapkan. Bagi penumpang yang membawa kendaraan tidak perlu membayar tarif orang.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub ) Tana Tidung, Arief Prasetiawan saat ditemui di kantornya Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Tana Tidung

"Tarif tiket sudah ada sesuai kategorinya masing-masing, untuk penumpang yang bawa kendaraan itu cukup bayar tarif kendaraannya saja kecuali misal satu motor dua orang salah satunya harus bayar tarif penumpang juga," ujar Arief.

Dijadwalkan kapal feri KMP Manta akan melakukan layanan penyebrangan rute Tana Tidung-Tarakan hari ini Kamis (30/10/2025) melalui Pelabuhan Sebawang.

Baca juga: Perjalanan Kapal Feri Tana Tidung-Tarakan Ditempuh Kurang Lebih 6 Jam, Keberangkatan Hari ini

Diketahui kapal feri KMP Manta sudah tiba di Pelabuhan Sebawang sejak pukul 03.00 WITA, Kamis (30/10/2025).

Keberangkatan kapal feri KMP Manta dijadwalkan dari Tana Tidung menuju Tarakan melalui Pelabuhan Sebawang pada pukul 12.00 WITA hari ini Kamis (30/10/2025).

Tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuaikan dengan jenis dan kategorinya, berikut daftarnya :

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)

2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

Baca juga: Pukul 13.00 Wita Siang Ini, Kapal Feri KMP Manta dari Pelabuhan Sebawang Tana Tidung Menuju Tarakan

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

4. Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved