Jadwal Kapal Feri Kaltara

Pukul 13.00 Wita Siang Ini, Kapal Feri KMP Manta dari Pelabuhan Sebawang Tana Tidung Menuju Tarakan

Hari ini, Jumat 24 Oktober 2025 kapal feri KMP Manta dari Pelabuhan Sebawang Tana Tidung menuju Tarakan Kalimantan Utara.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RISMAYANTI
TRANSPORTASI AIR - Keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan dijadwalkan hari ini, Jumat (24/10/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG- Dijadwalkan kapal feri KMP Manta melakukan layanan penyebrangan rute Tana Tidung-Tarakan, Kalimantan Utara, hari ini Jumat (24/10/2025) melalui Pelabuhan Sebawang.

Diketahui kapal feri KMP Manta sudah tiba di Pelabuhan Sebawang sejak pukul 04.00 WITA, Jumat (24/10/2025).

Keberangkatan kapal feri KMP Manta dijadwalkan dari Tana Tidung menuju Tarakan melalui Pelabuhan Sebawang pada pukul 13.00 WITA hari ini Jumat  (24/10/2025).

Untuk memastikan seluruh penumpang aman hingga tujuan, Dinas Perhubungan Tana Tidung mengimbau baik ABK kapal maupun penumpang untuk selalu menjaga keselamatan.

Baca juga: Cek Jadwal Keberangkatan Kapal Feri KMP Manta Tana Tidung-Tarakan Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub ) Tana Tidung, Arief Prasetiawan saat ditemui di kantornya Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara ).

"Untuk penumpang dan operator kapal selalu jaga keselamatan saat di perjalanan terutama penumpang yang membawa anak kecil, apalagi kita lihat kondisi air sedang tinggi dan kayu juga banyak yang ikut hanyut," ujar Arief.

Tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuaikan dengan jenis dan kategorinya, berikut daftarnya :

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)

2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

Baca juga: Berangkat Siang Ini, Penumpang Diimbau tak Bawa Barang Ilegal di Atas Kapal Feri Tana Tidung-Tarakan

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

4. Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved