Harga Eceran Tertinggi Elpiji Bersubsidi di Kota Tarakan Diusulkan Akan Naik, Ini Besaran Harganya

Harga Eceran Tertinggi elpiji bersubsidi di Kota Tarakan diusulkan akan naik, ini besaran harganya.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Kabag Ekonomi Pemkot Tarakan, Catur Hendratmo. TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Harga Eceran Tertinggi elpiji bersubsidi di Kota Tarakan diusulkan akan naik, ini besaran harganya.

Peraturan penentuan perhitungan HET (harga ecer tertinggi) di Kota Tarakan khususnya untuk gas Elpiji 3 Kg ( bersubsidi ) telah digodok oleh Pemerintah Kota Tarakan.

Kepala Bagian Ekonomi Pemkot Tarakan, Catur Hendratmo mengatakan kebijakan perhitungan HET Elpiji 3 Kg di Kota Tarakan tentu melihat pedoman perhitungan HET yang dikeluarkan oleh Dirjen Migas.

Baca juga: Rocky Gerung Beri Nilai Kebohongan A & Minus Buat Kejujuran ke Pemerintahan Jokowi, Ini Jawab Istana

Baca juga: Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran di Pilgub Kaltara, Laporan Mantan Pimpinan Bawaslu Dihentikan

Baca juga: Kuota BBM Premium Sisa 22 Persen, Pemkab Malinau Sebut Tercukupi Hingga Akhir Tahun

Dari perhitungan itu, kata dia, ada beberapa poin yang pemerintah daerah boleh menetukan.

"Untuk agen, distribusinya sudah tidak diperkenankan langsung ke masyarakat, karena itu sudah ada ketentuan. Nah yang boleh adalah dari agen ke pangkalan. Akhirnya kita mencoba melakukan analisa" kata dia, Kamis (22/10/20)

Adapun untuk nilai, lanjut dia, pendekatan Pemkot Tarakan adalah satu tingkat inflasi, kenaikan UMK, dab pertumbuhan ekonomi, itu lah alat ukur yang digunakan terhadap kenaikan HET Elpiji.

rancangan penetapan HET ini diketahui terdapat kenaikan harga dari yang sebelumnya.

Rancangan sementara untuk HET di darat yang awalnya Rp 16.000 menjadi Rp 16.664, yang kemudian kata dia, adanya kemungkinan akan dikonfersikan menjadi Rp 16.700.

Selain itu terdapat perbedaan harga untuk daerah darat dan daerah pesisir, hal ini disebabkan beberapa faktor.

"Untuk di pesisir, memang dari hasil analisa kita di lapangan, ada biaya angkut pangkalan, sehingga ditambahkan dengan Rp 2 ribu," tuturnya

Sehingga HET yang diusulkan ke Gubernur Kalimantan Utara adalah Rp 18.644 yang dikonfersikan menjadi Rp 18.700.

"Ini kita usulkan, karena pengusulan SKnya nanti melalui SK Gubernur bukan melalui SK kepala daerah" terangnya.

Penentuan ini dilakukan dengan analisis yang harus sesuai, sdhingga pemerintah pertama harus melihat dua pihak yang berkepentingan. Yang pertama pengusaha dan yang kedua masyarakat.

Baca juga: Ada Berkas PNS dan Pegawai BUMN Penerima BLT JPS Tahap II di Nunukan, Begini Reaksi Dinsos

Baca juga: APK dan Bahan Kampanye Pilgub Kaltara Tiba Awal November, KPU Beber Pemenang Tender Asal Bali

Baca juga: Misteri Hilangnya 3 Bocah Usia 7 Tahun di Langkat, Terakhir Terlihat Bermain di Dekat Kebun Sawit

Analisa tersebut dilakukan untuk meperhitungkan dampak-dampak yang akan didapatkan.

Angka ini, menurutnya, dianggap sebagai sebuah angka yang bisa mewakili, pertama tidak merugikan si pengusaha dalam hal ini agen dan pangkalan.

Kedua juga keberpihakan Pemkot Tarakan terhadap masyarakat Kota Tarakan, terutama dalam kondisi perekonomian saat ini.

( TribunKaltara.com / Risnawati )

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved