Upah Minimum 2021 Tak Naik, Presiden KSPI Ungkap Reaksi Buruh Akan Lebih Keras ke Pemerintah

Kabar terbaru, upah minimum 2021 tak akan naik, Presiden KSPI ungkap reaksi buruh bakal lebih keras ke Pemerintah, sindir Menaker Ida Fauziah.

Kolase TribunKaltara.com via Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso dan kompas.com
Presiden KSPI, Said Iqbal menolak rencana pemerintah tak menaikkan upah minimum 2021. (Kolase TribunKaltara.com via Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso dan kompas.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Kabar terbaru, upah minimum 2021 tak akan naik, Presiden KSPI ungkap reaksi buruh bakal lebih keras ke Pemerintah, sindir Menaker Ida Fauziyah.

Baru-baru ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta upah minimum 2021 tak mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Permintaan itu disampaikan Ida Fauziyah melalui urat edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 ke gubernur.

Isi surat edaran tersebut meminta para gubernur melakukan penyesuaian penetapan upah minimum 2021, sama dengan nilai upah minimum 2020.

Selain itu, Ida Fauziyah juga meminta Gubernur melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menaker Ida Fauziyah yang tidak menaikkan upah minimum 2021.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said melalui keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).

Menurutnya, pengusaha memang sedang susah, tapi buruh juga jauh lebih susah.

Baca juga: Surat Suara Pilgub Kaltara Dicetak di Surabaya, KPU Kaltara Bakal Gandeng TNI-Polri saat Distribusi

Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan upah minimum 2021.

Tetapi, bagi perusahaan yang tidak mampu, maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan, dan melaporkannya ke Kemenaker.

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu."

"Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat."

"Apakah Presiden sudah mengetahui keputusan Menaker ini? Atau hanya keputusan sepihak Menaker?" Tanyanya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, serikat buruh akan melakukan aksi nasional menolak UU Cipta Kerja, bila UU tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved