ST Burhanuddin Resmi Dinyatakan Bersalah di PTUN soal Tragedi Semanggi, Jokowi Diminta Bertindak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung, ST Burhanuddin (Kompas.com / Devina Halim)

Sebelumnya, pernyataan Burhanuddin yang menyebut kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat digugat oleh keluarga korban ke PTUN karena dinilai akan menghambat proses penuntasan kasus.

Baca juga: Tak Bermaksud Bungkam Gatot Nurmantyo, Mahfud MD Jelaskan Alasan Presiden Beri Penghargaan

Pihak keluarga korban yang melayangkan gugatan yaitu Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan; dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap. Bernardinus Realino Norma Irmawan merupakan mahasiswa yang menjadi korban dalam peristiwa Semanggi I, 13 November 1998.

Sedangkan Yap Yun Hap adalah mahasiswa UI yang meninggal saat peristiwa Semanggi II, 24 September 1999.

Majelis hakim PTUN Jakarta kemudian mengabulkan gugatan pemohon.

Putusan ini menjadi kemenangan bagi keluarga korban dalam memperjuangkan hak atas keadilan dan penuntasan kasus.

Baca juga: Joe Biden Selangkah Lagi Menang Pilpres AS, Donald Trump Lantang Suarakan Kecurangan

"Menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan,” dikutip dari putusan dalam dokumen yang diunggah di laman Mahkamah Agung (MA), Rabu.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Jaksa Agung memberi pernyataan yang sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.

"Mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan atau keputusan yang menyatakan sebaliknya."

Baca juga: Jadwal Pengumuman Kelulusan Prakerja Gelombang 11, Langsung Dapat Rp 50.000 LOGIN WWW.PRAKERJA.GO.ID

Namun, Jaksa Pengacara Negara (JPN) memastikan akan mengajukan banding atas putusan PTUN.

"Yang pasti akan melakukan upaya hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Reaksi Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menilai keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak tepat.

Hal itu terkait putusan sidang gugatan terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin soal ucapan 'Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.'

"Bahwa atas putusan Pengadilan TUN Jakarta tersebut, tim jaksa pengacara negara selaku kuasa tergugat sangat menghormati atas putusan Pengadilan TUN tersebut."

Baca juga: TERUNGKAP di Mata Najwa Kelompok Anarko Pembakar Halte? BIN : Secara Sistematis Sudah Direncanakan

"Namun putusan tersebut dirasakan tidak tepat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Rabu (4/11/2020).

Halaman
123

Berita Terkini