CPNS 2021
Kabar Gembira, Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Bulan Maret, Formasi Lebih Banyak, Simak Syaratnya
Kabar gembira, pendaftaran CPNS 2021 dibuka bulan Maret, tersedia lebih banyak formasi, simak syaratnya.
TRIBUNKALTARA.COM - Kabar gembira, pendaftaran CPNS 2021 dibuka bulan Maret, tersedia lebih banyak formasi, simak syaratnya.
Kabar gembira pendaftaran CPNS 2021 ini disampaikan Menpan RB, Tjahjo Kumolo yang dijadwalkan akan mulai dibuka pada bulan Maret tahun depan.
Tak cuma itu, Tjahjo Kumolo juga mengungkapkan formasi CPNS 2021 bakal tersedia lebih banyak ketimbang seleksi tahun sebelumnya.
Lantas formasi apa yang disediakan di CPNS 2021 dan apa saja dokumen yang harus disiapkan?
"Sekitar bulan Maret akan kita buka ( jadwal seleksi CPNS 2021)," ujar Menpan RB, Tjahjo Kumolo pada Rabu (4/11/2020).
Hingga saat ini Tjahjo Kumolo belum membeberkan secara rinci terkait jumlah formasi dan formasi apa saja yang akan dibuka.
"Belum. Karena CPNS 2019 lalu juga masih banyak formasi kosong dan kami juga mengimbau supaya tidak asal rekrut dan harus sesuai kompetensinya," papar Tjahjo.
Sementara itu, menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Andi Rahadian memperkirakan jumlah formasi yang dibuka pada CPNS 2021 akan lebih banyak.
Baca juga: Panduan Lengkap Pemberkasan CPNS 2019, Cara Isi Daftar Riwayat Hidup & Dokumen Lain untuk Diunggah
Baca juga: SELEKSI CPNS 2021 Segera Dibuka, Jumlah Penerimaan Akan Lebih Banyak, Berikut Perkiraan Formasinya
"Mengenai jumlah formasi CPNS untuk tahun 2021, kami perkirakan akan lebih besar dari jumlah formasi tahun 2019," kata Andi.
Jumlah formasi yang lebih banyak tersebut dikarenakan pada tahun 2020 tidak ada rekrutmen CPNS.
"Sehingga jumlah kebutuhan formasi kemungkinan diakumulasikan di formasi tahun 2021," kata Andi.
Syarat Umum CPNS
Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:
1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih